Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjaring lebih dari seribu konten hoaks dan misinformasi tentang virus corona baru (COVID-19) selama pandemi di Indonesia. Di mana kabar-kabar ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Ini menimbulkan kesalahpahaman bagaimana kita berhadapan dengan COVID-19," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Data Kominfo per 5 Agustus, terdapat 1.016 hoaks yang berkaitan dengan COVID-19. Kominfo juga mengkhawatirkan informasi yang menyesatkan mengenai virus corona dan penyakit COVID-19 bisa berdampak fatal pada kesehatan, juga aspek kehidupan lainnya.

Staf Ahli Menteri Kominfo bidang hukum, Henri Subiakto, menyatakan di era pendemi ini, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan virus corona, namun juga infodemik, informasi yang berlebihan tentang sesuatu, dalam hal ini COVID-19. Untuk itu, literasi digital perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki keterampilan untuk menyerap informasi, termasuk bagaimana cara mengecek fakta (fact checking). 

Kominfo sejak beberapa tahun belakangan memanfaatkan bantuan mesin pengais untuk melacak konten hoaks dan kabar misinformasi yang beredar di dunia maya. Setelah melakukan verifikasi dan validasi fakta, konten yang berlabel hoaks atau misinformasi akan dipublikasikan di situs resmi Kominfo yang disertakan artikel tentang informasi yang benar. 

Berkaitan dengan penegakan hukum mengenai kasus hoaks, kementerian bekerja sama dengan kepolisian untuk individu yang menyebarkan hoaks. Sementara untuk konten, Kominfo akan meminta penyelenggara platform untuk menurunkan konten-konten yang terindikasi hoaks.