JAKARTA - Nama Menteri BUMN Erick Thohir hingga maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi ‘Boy’ Thohir disebut ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa kabar tersebut hanyalah berita bohong atau hoaks. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan Erick Thohir dalam kasus tersebut.
Apalagi, sambung Arya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan tak menemukan fakta adanya keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang sudah memberikan statement bahwa hoaks-hoaks yang bertebaran di sosial media, bahwa Pak Erick dikatakan ada terlibat lah dan sebagainya, atau turunan-turunannya gitu. Itu sudah diluruskan oleh Kejaksaan Agung,” katanya kepada wartawan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Jumat, 7 Maret.
Menurut Arya, dengan adanya statement yang disampaikan Kejagung kepada publik, fitnah-fitnah yang ditujukan kepada Erick Thohir bisa berhenti.
“Kemarin tuh sampai mengaitkan, jadi hoax-nya ini paling enggak berhenti dulu lah. Bahwa enggak ada tuh. Fitnah-fitnah selesai. Apalagi bulan-bulan seperti ini fitnah-fitnah banyak,” ucap Arya.
Arya bilang saat ini lebih baik fokus kepada kasus korupsinya. Dia menekankan Kementerian BUMN akan mendukung Kejagung dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita dari Kementerian BUMN support betul masalah fokusnya ke korupsi yang memang sedang diproses teman-teman dari Kejagung,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
"Enggak ada informasi fakta soal itu," kata Harli saat dihubungi awak media, Rabu 5 Maret.
Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?” kata Harli.