Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Para saksi yang diperiksa antara lain, MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, FEP, Influencer otomotif.

"Pemeriksaan pada hari ini berkaitan dengan perkara yang menyeret tersangka YF dan pihak lainnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu, 5 Maret 2025.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2013.

Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.