Bagikan:

JAKARTA - TikTok, aplikasi video milik Bytedance dari China, mengumumkan pada Minggu, 6 Maret bahwa mereka akan menangguhkan streaming langsung dan pengunggahan video ke platformnya di Rusia.

Hal ini dilakukan karena mereka telah meninjau implikasi dari undang-undang media baru yang ditandatangani pada Jumat, 4 Maret  oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin. UU itu antara lain menyebutkan jika pemerintah Rusia bisa memenjarakan seseorang atau lembaga jika terbukti menyebarkan  berita palsu.

Ini membuat TikTok  kesulitan  untuk menginterpretasikan apa yang disebut dengan berita palsu. Karena subyektifitas dalam penentuan berita palsu ini berasal dari pemerintah Rusia

"Kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata perusahaan media sosial itu dalam serangkaian posting Twitter.

Namun TikTok juga menyatakan jika pesan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Dilaporkan oleh Reuters, Pemerintah AS pada Sabtu, 5 Maret mengutuk undang-undang baru dari Rusia tersebut, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan apa yang digambarkan Kremlin sebagai "berita palsu".