JAKARTA - TikTok, aplikasi video milik Bytedance dari China, mengumumkan pada Minggu, 6 Maret bahwa mereka akan menangguhkan streaming langsung dan pengunggahan video ke platformnya di Rusia.
Hal ini dilakukan karena mereka telah meninjau implikasi dari undang-undang media baru yang ditandatangani pada Jumat, 4 Maret oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin. UU itu antara lain menyebutkan jika pemerintah Rusia bisa memenjarakan seseorang atau lembaga jika terbukti menyebarkan berita palsu.
2/ In light of Russia's new ‘fake news’ law, we have no choice but to suspend livestreaming and new content to our video service while we review the safety implications of this law. Our in-app messaging service will not be affected.
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Ini membuat TikTok kesulitan untuk menginterpretasikan apa yang disebut dengan berita palsu. Karena subyektifitas dalam penentuan berita palsu ini berasal dari pemerintah Rusia
BACA JUGA:
"Kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata perusahaan media sosial itu dalam serangkaian posting Twitter.
Namun TikTok juga menyatakan jika pesan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Dilaporkan oleh Reuters, Pemerintah AS pada Sabtu, 5 Maret mengutuk undang-undang baru dari Rusia tersebut, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan apa yang digambarkan Kremlin sebagai "berita palsu".