Kamar Dagang Pakistan Sebut Warganya Miliki Aset Kripto Rp284 Triliun, Terbesar Ketiga di Dunia dalam Perdagangan
Warga Paksitan memiliiki banyak aset kripto. (foto; dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Nasir Hayat Magoon, Presiden Federasi Kamar Dagang dan Industri Pakistan (FPCCI), telah menyatakan bahwa warga negara Pakistan telah memiliki nilai aset kripto gabungan sebesar 20 miliar dolar AS (Rp 284 triliun).

Selama konferensi pers, Presiden FPCCI mengatakan bahwa penilaian mata uang digital Pakistan didasarkan pada makalah penelitian kamar, sesuai dengan laporan lokal. Dia mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan cryptocurrency, menunjukkan bahwa India telah menerapkan beberapa pembatasan di bidang ini, tambah laporan  yang dikutip Cointelegraph.

Pada bulan Oktober, sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Chainalysis mengungkapkan bahwa Pakistan telah mengalami peningkatan luar biasa dalam adopsi cryptocurrency selama tahun sebelumnya.

Indeks Adopsi Crypto Global Chainalysis 2021 menempatkan Pakistan pada peringkat ketiga tertinggi dalam hal skor indeks di belakang Vietnam dan India. Pemeringkatan didasarkan pada tiga metrik: nilai kripto on-chain yang ditransmisikan, nilai ritel on-chain yang ditransfer, dan volume perdagangan pertukaran peer-to-peer.

Pada 20 Oktober 2021, badan peradilan tertinggi Provinsi Sindh, Pakistan, mendesak pemerintah federal untuk menyediakan modalitas untuk regulasi cryptocurrency. Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) memerintahkan badan pemerintah seperti Kementerian Teknologi Informasi dan Hukum untuk berkolaborasi dengan regulator seperti Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP) dan bank sentral untuk membuat aturan kripto dalam waktu tiga bulan.

SECP telah mempertimbangkan undang-undang crypto sejak November 2020, seperti yang dilaporkan oleh Cointelegraph. Terlepas dari regulasi cryptocurrency, Gubernur Bank Negara Pakistan, Reza Baqir, menyatakan bahwa bank menganalisis kemungkinan mata uang digital dari bank sentral.