Amazon Selesaikan  Masalah COVID-19 dengan Negara Bagian California
Pemerintah negara bagian California menuduh Amazon melanggar undang-undang "hak-untuk-tahu" . (foto; dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Amazon.com Inc  telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah negara bagian California untuk menyelesaikan klaim yang karena menyembunyikan data kepada agen kesehatan setempat, tentang jumlah pekerja yang terinfeksi COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh jaksa agung negara bagian itu, Senin, 15 November.

California menuduh Amazon melanggar undang-undang "hak-untuk-tahu" negara bagian pada September 2020, RUU Majelis 685, yang mewajibkan agar pekerja selalu mengetahui informasi terbaru tentang penyebaran COVID-19, dan memberikan informasi tentang rencana keselamatan dan manfaat terkait virus corona.

Jaksa Agung Rob Bonta mengatakan bahwa dengan merahasiakan puluhan ribu pekerja gudang, serta agensi, raksasa ritel online itu membuat mereka tidak dapat melacak penyebaran virus secara efektif.

Di bawah penyelesaian itu, Amazon setuju untuk memperingatkan pekerja gudang California dalam satu hari tentang jumlah pasti kasus COVID-19 baru di tempat kerja mereka.

Perusahaan yang berbasis di Seattle juga akan membayar 500.000 dolar AS untuk membantu menegakkan undang-undang perlindungan konsumen negara bagian.

Amazon tidak mengakui kesalahan atau kewajiban dalam menyetujui penyelesaian tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi California di Sacramento dan masih memerlukan persetujuan hakim.

"Kami senang ini diselesaikan dan melihat bahwa AG tidak menemukan masalah substantif dengan langkah-langkah keamanan di gedung kami," kata juru bicara Amazon, Barbara Agrait, dalam email kepada Reuters.

Proyek Hukum Ketenagakerjaan Nasional, sebuah badan nirlaba,  mengatakan pada bulan Juni lalu bahwa setidaknya terdapat 14 negara bagian di AS telah mengadopsi aturan perlindungan keselamatan pekerja terhadap COVID-19.

Amazon juga telah menghadapi kritik di tempat lain atas penanganan COVID-19 di tempat kerja mereka.

Perusahaan itu mengajukan banding atas penolakan hakim negara bagian New York bulan lalu untuk membatalkan gugatan oleh Jaksa Agung negara bagian itu, Letitia James, atas keselamatan pekerja mereka di New York City.