Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat harus tahu aturan modifikasi kendaraan yang tidak melanggar hukum, terutama bagi Anda yang hobi otomotif dengan melakukan perubahan baik pada sebagian atau seluruh komponen kendaraan.

Perlu diketahui, modifikasi kendaraan adalah kegiatan berupa mengubah kondisi kendaraan hingga berbeda dari kondisi sebelumnya. Di Indonesia, kegiatan modifikasi sering dilakukan baik untuk keperluan kontes atau keperluan lain untuk mendapatkan manfaat tertentu.

Modifikasi juga dianggap legal, namun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Modifikasi harus mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Aturan Modifikasi Kendaraan yang Tidak Melanggar Hukum

Pengertian modifikasi kendaraan juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di Pasal 1 angka 12 dikatakan bahwa modifikasi kendaraan motor ialah perubahan pada spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan.

Dikutip dari situs Tribratanews Polri, tiap kendaraan bermotor yang dilakukan modifikasi hingga menyebabkan adanya perubahan tipe meliputi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan diteliti rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Adapun aspek yang akan dilakukan dalam penelitian tersebut adalah sebagai berikut.

  • rancangan teknis;
  • susunan;
  • ukuran;
  • material;
  • kaca, pintu, engsel, dan bumper;
  • sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
  • tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Modifikasi di atas hanya boleh dilakukan jika pemilik kendaraan telah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek kendaraan. Selain itu pihak punya hak untuk melakukan kegiatan modifikasi adalah bengkel yang sebelumnya telah ditunjuk oleh kementrian yang bertanggung jawab di bidang industri.

Secara umum, modifikasi yang tidak melanggar hukum adalah modifikasi yang memenuhi beberapa kriteria berikut ini.

  1. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Kegiatan modifikasi kendaraan tidak boleh mengubah dimensi motor, baik dari segi panjang, lebar, dan volume. Dimensi harus sesuai dengan data yang tertulis di STNK dan BPKB.

  1. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Harus diketahui bahwa di setiap rangka motor terdapat nomor seri yang juga tertulis di BPKB. Kegiatan modifikasi rangka kendaraan berpotensi menghilangkan nomor tersebut. Selain itu perubahan rangka juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerusakan.

  1. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Modifikasi mesin biasanya dilakukan untuk memperbesar kapasitas mesin agar bisa lebih kencang dari kecepatan aslinya. Modifikasi ini tidak boleh dilakukan bagi kendaraan yang digunakan harian karena berpotensi memicu bahaya.

  1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Warna kendaraan harus sesuai dengan informasi warna yang tertulis di STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan maka pengguna kendaraan tersebut akan ditilang. Penggantian warna kendaraan bisa dilakukan tanpa mengubah warna dasar kendaraan.

  1. Tidak Mengganti Knalpot Kendaraan

Pemilik kendaraan biasanya mengganti knalpot standar pabrik dengan knalpot modifikasi. Kegiatan tersebut dilarang karena akan memicu polusi udara dan polusi suara.

  1. Tidak Mengganti Lampu

Lampu yang ada di kendaraan jadi salah satu komponen penting untuk menunjang keselamatan. Aturan tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya ada pada PP No 50 tahun 2012. Aturan lampu yang diatur adalah warna lampu depan warna putih atau kuning muda, lampu belakang warna merah, lampu isyarat peringatan bahaya warna kuning tua dengan model sinar kelap-kelip.  Selain itu diatur pula posisi, tingkat cahaya, dan besar lampu.

Modifikasi pada lampu akan berpotensi mengganggu pengendara lain sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Contoh Modifikasi Kendaraan yang Dibolehkan

Seperti dikatakan sebelumnya, modifikasi kendaraan baik motor atau mobil boleh dilakukan asal dengan batasan yang sudah ditetapkan. Contoh modifikasi kendaraan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Modifikasi stiker secara minor
  2. Penggantian model velg
  3. Penggantian kaca film jadi lebih gelap pada kendaraan roda empat
  4. Penambahan roofbox
  5. Penambahan fitur elektronik pada interior seperti penambahan layar LED

Itulah informasi terkait aturan modifikasi kendaraan yang tidak melanggar hukum. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.