Bagikan:

YOGYAKARTA - Membuka bengkel konversi motor listrik menjadi bisnis yang menjanjikan mulai dari sekarang hingga masa mendatang. Peluang bisnis tersebut didukung dengan program pemerintah memberikan subsidi untuk konversi motor listrik dengan target 50.000 unit. Lantas apa saja syarat membuka bengkel konversi motor listrik?

Saat ini semakin banyak orang yang memilih menggunakan motor listrik. Pemerintah juga terus mendukung terciptanya iklim elektrifikasi di Indonesia. Motor listrik banyak diminati karena menawarkan sejumlah kelebihan, mulai dari ramah lingkungan, minim polusi suara, lebih hemat, dan lainnya. 

Selain membeli motor baru, orang-orang juga bisa mengubah motor BBM menjadi motor listrik. Tingginya minat memiliki motor listrik tentunya membuat banyak orang membutuhkan bengkel konversi motor listrik. Peluang ini bisa Anda manfaatkan. Lantas apa saja syarat untuk membuka bengkel konversi motor listrik?

Ketentuan Bengkel Konversi Motor Listrik

Bengkel konversi adalah badan usaha yang bergerak dibidang perbengkelan sepeda motor/perakitan sepeda motor yang sudah tersertifikasi sebagai bengkel konversi. Bengkel konversi telah mendapat izin yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan. 

Bengkel umum bisa mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi motor listrik sesuai aturan pemerintah. Pengajuan menjadi bengkel konversi motor listrik bisa dilakukan secara online melalui platform digital Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Nantinya pemilik bengkel perlu mengisi formulir pendaftaran bengkel konversi. 

Pihak bengkel diwajibkan mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya diakui legal untuk dikendarai di jalan raya. Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik. Apabila belum lulus pengujian, pihak bengkel bisa mengajukan kembali permohonan pendaftaran. 

Bengkel konversi juga harus mempunyai kemampuan melakukan konversi sampai dengan lulus uji tipe, yang dibuktikan dengan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) paling sedikit untuk satu unit sepeda motor listrik. Pihak bengke juga harus berpengalaman dalam melaksanakan proses administrasi perubahan surat tanda nomor kendaran (STNK), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, serta memiliki perizinan usaha yang masih aktif. 

Syarat Membuka Bengkel Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM memberlakukan sejumlah persyaratan untuk pendaftaran bengkel konversi motor listrik. Berikut beberapa syarat bengkel konversi berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 pasal 5 dan 6:

  • Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur 
  • Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor 
  • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga 
  • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik 
  • Memiliki peralatan uji hambatan isolasi Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi 
  • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Selain persyaratan administrasi, peralatan dan perlengkapan, serta operasional, bengkel juga harus memenuhi persyaratan untuk teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagai berikut:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

Demikianlah ketentuan dan syarat membuka bengkel konversi motor listrik sesuai aturan pemerintah. Kemenhub membuka kesempatan bagi pemilik bengkel untuk mengajukan bengkelnya menjadi rekanan untuk kendaraan listrik

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.