10 Tahun Menanti, Kemenpora Raih Predikat WTP
Sesmenpora, Gatot S Dewo Broto dan Menpora Zainudin amali (Instagram @kemenpora)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019. Ini merupakan yang pertama kalinya bagi Kemenpora, setelah penantian selama 10 tahun.

Dalam temu media secara virtual di Jakarta, Rabu, 22 Juli, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyampaikan, predikat tersebut merupakan capaian istimewa bagi seluruh jajaran di Kemenpora. Pasalnya, terakhir kali mereka mendapat predikat WTP terjadi pada 2009 silam.

“Tahun-tahun sebelumnya tidak bisa WTP karena ada kejadian-kejadian (kasus korupsi). Tahun ini kami buktikan kami bisa berubah," ujar Zainudin dilansir dari Antara.

"Ada yang bilang (Kemenpora) sarang tikus atau korupsi, kami tidak akan membantah. Kami harus menunjukkan kinerja dan komitmen kami untuk meyakinkan publik bahwa Kemenpora itu berubah," Menpora menambahkan.

Zainudin melanjutkan, pencapaian tersebut tak lepas dari kinerja, komitmen, dan kerja sama dari seluruh pimpinan maupun staf yang selalu ingin membuktikan bahwa Kemenpora bisa berubah dan senantiasa menggunakan anggaran negara dengan baik, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.

BPK pada Rabu telah menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/BA-LHP-LK-XVI.3/7/2020 ke Kantor Kemenpora. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Anggota BPK Achasanul Qosasi dan Menpora Zainudin Amali.

Sebelum diganjar status WTP, Kemenpora sempat diminta oleh BPK untuk menindaklanjuti 13 rekomendasi yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, salah satunya terkait pajak impor dan bea masuk 13 cabang olahraga untuk Asian Games 2018 sebesar Rp11 miliar dan uang sewa gudang peralatan Rp5,5, miliar.

Rekomendasi tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa pekan lalu. Hasil rapat menetapkan bahwa penyelesaian masalah tersebut akan ditangani Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara.

“Itu tidak jadi beban kepada kami karena sekarang ditangani Kejagung jadi Kejagung yang mengejar pihak-pihak ketiga itu (yang menunggak),” pungkas Zainudin.