Bagikan:

JAKARTA - DCDC Pengadilan Musik edisi ke-60 menghadirkan Dongker sebagai terdakwa. Band beranggotakan Delpi Suhariyanto (gitar, vokal), Arno Zarror (gitar, vokal), Bilal Ahmad (bass), dan Dzikrie Juliogian (drum) mendapat sorotan atas rekam jejak bermusik dan album penuh perdana mereka, “Ceriwis Necis”.

Pengadilan Musik yang digelar di Pelataran The Park Jabar VOC Inlander Koffiehuis, Bandung, pekan lalu itu juga menghadirkan Baiq dan Budi Dalton sebagai jaksa penuntut, Yoga PHB dan Rully Cikapundung sebagai pembela, Man Jasad sebagai hakim ketua, serta Edi Brokoli sebagai panitera.

Band punk asal Bandung itu dimintai pertanggungjawaban setelah baru saja menyelesaikan tur konser untuk album “Ceriwis Necis” di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, hingga ke Malaysia.

Agus Danny Hartono selaku Perwakilan DCDC mengatakan, Dongker jadi salah satu band yang cukup konsisten merilis karya. Bukan hanya album musik, mereka juga meluncurkan buku sebagai ruang interpretasi ulang 17 lagu di album “Ceriwis Necis”.

“Tak dapat dipungkiri jika Dongker saat ini menjadi salah satu band di garis depan yang kaya akan inovasi dan terobosan. Maka dari itu, DCDC Pengadilan Musik memanggil Dongker untuk didakwa dan dimintai pertanggungjawabannya atas sederet karya yang telah mereka kerjakan dan edarkan ke khalayak luas,” kata Danny dalam keterangannya, Rabu, 27 November.

Saat ditanya Budi Dalton terkait ide “Ceriwis Necis” yang dihadirkan dalam berbagai medium, Arno mengatakan Dongker ingin menyuguhkan inovasi anti mainstream yang bisa dinikmati oleh penggemarnya. Tidak mau setengah-setengah, karya tersebut bahkan sudah dirilis di lima negara.

“Kami berkolaborasi dengan 17 penulis untuk menginterpretasi 17 lagu di album ‘Ceriwis Necis’. Yang paling rumit ya iterasi coding itu, karena bukan hal yang umum,” kata Arno.

“Karya ini sudah kami rilis di Taiwan, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Lagu ‘Bertaruh Pada Api’ bisa dibilang gerbang bagi kami untuk menjangkau pendengar secara luas dari mulai awal merilis single itu,” lanjutnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Dongker juga diminta untuk menjelaskan gebrakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Delpi mengaku tengah mempersiapkan perilisan piringan hitam. Mereka sepakat bahwa hal tersebut menjadi sakral untuk dilakukan oleh para musisi sebagai bentuk kelulusan dan kenangan.

“Di awal tahun 2025, kami akan rilis vinyl sekitar 300 keping bersama Disaster Records. Kami menganggap perilisan vinyl itu ijazah untuk pelaku musik, serta jadi kenangan untuk dinikmati nantinya. Dan memang sudah menjadi semangat kami untuk merilis karya dengan berbagai medium,” ujar Delpi.

Dalam Pengadilan Musik itu, Dongker juga menyuguhkan tiga lagu terbaik mereka, yakni “Di Neraka”, “Tuhan di Reruntuh Kota”, dan “Bertaruh Pada Api”.

Sebagai informasi, DCDC Pengadilan Musik adalah program yang digelar dalam rangka mengkaji karya-karya para pelaku musik yang berkembang di industri musik Indonesia. Gelaran ini juga menjadi wadah apresiasi karya-karya dari para musisi Tanah Air, yang dikemas dengan konsep persidangan.

DCDC Pengadilan Musik telah menyeret berbagai musisi Tanah Air sebagai terdakwa, mulai dari J-Rocks, Anji, Ipang Lazuardi, Burgerkill, Danilla, Jason Ranti, Fiersa Besari, /rif, Ardhito Pramono, Feel Koplo, Fanny Soegi, hingga Juicy Luicy.