Bagikan:

JAKARTA - Persoalan pembagian royalti lagu ciptaan Virgoun dengan Inara Rusli berakhir dengan kesepakatan damai yang diambil saat mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sangat senang sekali karena hari ini, Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai,” kata Leonardo Ompusunggu, kuasa hukum Virgoun usai sidang mediasi.

“Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah, para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya,” kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli di lain sisi.

Namun begitu, kedua belah pihak tidak menjelaskan apa yang menjadi poin kesepakatan antara Virgoun dan Inara Rusli.

“Ada pesan dari hakim mediator bahwa sangat menghargai sekali adanya perdamaian ini. Jadi, dua belah pihak ini sama-sama menang, artinya win win solution. Jadi nggak ada yang kalah, semuanya menang, baik penggugat maupun tergugat,” ucap Leonardo.

“Untuk poin-poinnya, sekali lagi nggak bisa kami sampaikan ke publik karena ada yang menyangkut rahasia industri juga. Itu nggak bisa kami sampaikan. Pada intinya, pihak penggugat dan tergugat sama-sama mau mengerucutkan masalah ini dan menganggap bahwa masalah ini telah selesai,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pembacaan akta perdamaian atau van dading akan dilakukan pada Rabu, 27 Maret mendatang.