JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Izin ini diberikan guna melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya. Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," buka Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin, dikutip Antara.
Menurut Anggoro, musik tradisional yang memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial harus mendapatkan perlindungan sehingga para pelaku musik tersebut mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
"Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang diharapkan," jelas Anggoro.
Ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama. Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto kepada Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya Nyak Ina Raseuki, Ketua LMK Citra Nusa Swara Amar Aprizal, dan Ketua LMK Pro Karindo Utama Flavianus Nestor Embun.
BACA JUGA:
Sebagai informasi pada tahun 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut. Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi nusantara. Ketiga perkumpulan inilah yang menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan utamanya dari masyarakat di negara sendiri.
"Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini karena memberikan perhatian khusus. Selamat datang buat 3 LMK musik tradisional, mari bekerja bersama-sama untuk collect royalti sebaik-baiknya. Ini kewajiban yang diperintahkan undang-undang. Jadi, sekali lagi negara sudah hadir, tinggal LMK melaksanakan tugasnya," kata Dharma.
Menyoal kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hal baru karena seluruh negara dunia sudah memberlakukan mekanisme tersebut.
"Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan sudah dianggap semua sudah mengetahui, tidak ada alasan bahwa belum tahu atau tidak ada sosialisasi," tutur dia.
Dharma menambahkan bahwa tarif pembayaran royalti tergolong paling rendah bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, bahkan untuk skala ASEAN.
"Kalau di Jepang, kegiatan collecting itu sudah menghasilkan triliunan. Di sini baru ratusan milyar, masih jauh api dari panggang. Apalagi lagu-lagu tradisional ini kan kekuatan, kekayaan, harta karun bangsa Indonesia. Daripada kita tunggu orang lain menghargai, kita dulu yang melakukannya. Sebagai bangsa beradab, kita harus menghargai hak cipta," tutup Dharma.