Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari lembaga publik dan lembaga non-publik yang menggunakan dana publik. Hal ini menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA., penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan lembaga publik. Ketika masyarakat tercerahkan dari sisi informasi, akan membentuk ketahanan informasi dan muaranya pada memperkuat ketahanan nasional.
***
Informasi menurut Donny Yoesgiantoro harus diletakkan sebagai barang publik, artinya harus bersifat non-escludable dan non-rivalry. “Dua hal itu harus dilakukan agar masyarakat tercerahkan dan masyarakat informatif terbentuk. Kalau masyarakat informatif ini terbentuk ujungnya adalah ketahanan informasi. Ketahanan informasi itu bagian dari ketahanan nasional,” tandasnya.
Menurut situs Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), pertahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Selama ini ketahanan nasional itu meliputi Ipoleksosbudhankam (Idiologi Politik, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan). Sekarang dengan pekembangan teknologi dan informasi, ada tambah satu lagi ketahanan teknologi. “Ketahanan informasi itu di bawah ketahanan teknologi,” terang Donny.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi dari badan publik selain yang dikecualikan. Masih dalam UU yang sama, hal-hal yang dikecualikan itu adalah informasi yang dapat membahayakan negara. Lalu informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Juga informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Serta informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Saat ini, lanjut Donny masyarakat masih belum terinformasikan dengan baik. Karena itu keberadaan KIP dan KI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih diperlukan agar seluruh masyarakat terinformasikan dengan baik. Kepada Edy Suherli, Savic Rabos dan Rifai dari VOI, Donny Yoesgiantoro berbagi gagasan soal kiprah KIP secara umum dan keterkaitannya dengan persoalan aktual seperti munculnya kasus ACT, soal Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), peran Komisi Informasi jelang pemilu 2024 dan lain-lain. Inilah petikan wawancaranya saat ditemui pekan silam di sebuah kafe di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Saat ini bagaimana kesadaran publik atas keterbukaan informasi? Apakah tujuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ingin mendorong keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan publik sudah tercapai?
Saya harus menjelaskan posisi KIP dulu. KIP itu berdiri di tengah antara badan publik dan publik. Badan publik itu punya obligation to tell, untuk menceritakan semua informasi kecuali informasi yang dikecualikan. Sedangkan publik berhak mendapatkan informasi (right to know). Informasi itu harus diletakkan sebagai non-escludable artinya tidak boleh ada satu pun halangan untuk mendapatkan informasi kecuali informasi yang dikecualikan. Lalu non-rivalry artinya dalam mendapatkan informasi publik tidak boleh ada persaingan. Contohnya orang berkebutuhan khusus tidak boleh merasa bersaing dengan orang yang tidak berkebutuhan khusus dalam mengakses informasi.
Dalam beberapa kesempatan saya sudah melihat hal ini sudah diaplikasikan oleh beberapa badan publik dan kementerian. Di Kementerian Pertanian ada program Silaura (Sistem Layanan Informasi Bersuara), di BPKP ada Larisa (Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas). Intinya orang berkebutuhan khusus itu juga berhak mendapatkan informasi.
Informasi itu harus diletakkan sebagai barang publik, artinya harus bersifat non-escludable dan non-rivalry. Dua hal itu harus dilakukan agar masyarakat tercerahkan dan masyarakat informatif terbentuk. Kalau masyarakat informatif ini terbentuk ujungnya adalah ketahanan informasi. Ketahanan informasi itu bagian dari ketahanan nasional. Selama ini ketahanan nasional itu meliputi Ipoleksosbudhankam (Idiologi, Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan), sekarang ada tambah satu lagi ketahanan teknologi. Ketahanan informasi itu di bawah ketahanan teknologi. Publik harus mendapatkan prioritas lebih, karena principal kita adalah rakyat. Rakyat itu membayar pajak, jadi mereka berhak untuk mendapatkan informasi.
Apakah hal itu sudah tercapai?
Kalau seluruh masyarakat kita sudah terinformasikan dengan baik KIP sudah tidak diperlukan lagi. Sekarang kita sedang menuju ke sana dengan standar layanan informasi publik. Penyelenggara (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan penyelenggaraan yaitu aktivitas penyebaran informasi. Kita melihat dan memonitor proses penyebaran informasi ini. Sekarang arahnya sudah benar, namun hasilnya memang belum maksimal.
Dalam pasal 3 UU no 14 tahun 2008 dikatakan publik berhak memperoleh informasi, kecuali yang dikecualikan. Apa saja yang dikecualikan itu?
Informasi itu ada tiga kategori, yaitu yang secara berkala harus disiapkan. Dan ada juga yang serta-merta dan yang tersedia. Badan publik yang bisa dibuka informasinya ada beberapa kategori eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga non pemerintah yang menggunakan dana publik. Tiap-tiap badan publik ini punya kebijakan sendiri-sendiri soal informasi apa yang dikecualikan itu.
Orang yang mendapat informasi dari badan publik itu harus mencantumkan secara jelas sumbernya. Informasi ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau sosialnya. Untuk penyalahgunaan informasi pasti ada sanksinya.
Untuk kasus ACT, seperti apa Anda melihatnya, apakah selama ini mereka sudah terbuka menyampaikan program kerja dan keuangan sampai akhir terjadi kasus?
Domainnya KIP itu adalah semua badan publik atau badan non-publik namun mereka menggunakan dana dari publik. Ini adalah domain KIP untuk masuk dan masuk dalam obyek monitoring dan evaluasi (monev) kita.
Dalam masalah kebijakan itu ada yang namanya trending issue, ada juga rhetorical issue dan trending topic. Seperti kasus ACT ini munculnya tiba-tiba. Kami di KIP ada tim kajian dan kebijakan yang bertugas menemu-kenali kalau ada kasus sejenis. Namun kita tidak ceroboh untuk mensikapi karena kasusnya masih ditangani pihak berwajib dan belum inkrah. Dan KIP akan strict pada pelayanan informasinya saja, soalnya pelayanan publik yang dilakukan ACT sudah masuk wilayahnya Lembaga Ombudsman.
Agar kasus seperti ACT tak terulang apa yang harus dilakukan publik?
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir berdasarkan transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dari tahun ke tahun terjadi perubahan, UU ini kan produk kebijakan dan dalam perkembangannya dari tahun ke tahun apakah UU ini sudah bisa mengakomodir kasus-kasus yang muncul, termasuk ACT. Karena era keterbukaan sekarang berbeda dengan era keterbukaan tahun 2000 atau 2008 saat UU ini disahkan. Jadi ini masukan buat kami untuk melihat lebih rinci lagi kasus-kasus baru seperti yang terjadi pada ACT ini.
BACA JUGA:
Di masa kepemimpinan Anda sebagai Ketua KIP apa program yang akan dilaksanakan?
Setelah saya bergabung dengan KIP, dan diamanati menjadi ketua, apa yang selama ini sudah bagus akan dilanjutkan. Sesuai dengan UU ada Standar Layanan Informasi Publik akan kita tingkatkan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kita teruskan, lalu ada juga penyelesaian sengketa informasi kita tingkatkan juga. Yang saya harus garisbawahi tidak hanya kuantitas, tetapi juga kualitas. Kalau bicara kuantitas bicara out put dan kalau bicara kualitas kita bicara out come. Istilah saya itu out come follow out put. Kalau out come-nya besar out put-nya juga harus ikut besar.
KIP juga sudah melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ini sudah dua kali berjalan di tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun 2022 kita akan laksanakan kembali.
Jelang pemilu 2024, apa yang paling penting dibuka dalam urusan pemilu?
Beberapa waktu yang lalu saya bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia mention Ketua KIP soal aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang menyuarakan keterbukaan informasi kepada publik. Ada juga aplikasi yang bisa mengecek NIK kita apakah dicatut atau tidak oleh parpol tertentu. Kami akan membuat MoU dengan Ketua Dewan Pers, KPU, KPI, dan Bawaslu agar publik tahu kalau pemilu yang melibatkan mereka. Pemilu juga transparan dan akuntabel. Seperti asas pemilu kita; langsung, umum, bebas dan rahasia.
Selanjutnya kami akan melakukan rakernis yang melibatkan 34 Ketua dan Wakil Ketua KIP Provinsi dan 5 wakil dari kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pemilu menjadi salah satu sub tema kita, ada juga soal kelembagaan, kerjasama internasional, ekonomi pasca COVID-19. Rakernis ini akan menjadi landasan kami menuju rakornas yang akan diselenggarakan bulan Oktober 2022.
Baru-baru ini KIP merilis indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) di tiap provinsi, ada tiga provinsi yang meraih indeks terbaik: Jabar, Bali, dan NTB. Sedangkan yang paling buruk adalah Maluku. Apa saja yang dinilai dalam penyusunan indeks ini?
IKIP itu ada tiga variabel dan 85 sub indikator dan 17 indikator. Variabelnya ada hukum, politik dan ekonomi. Dari sini bisa diketahui keterbukaan informasi publik itu seperti apa di daerah. IKIP ini baru dua kali dilakukan, 2020 dan 2021. Meski ada peringkat namun IKIP ini bukan ajang kontestasi. Soalnya tiap provinsi jumlah penduduknya tidak sama. Bali cuma 5 juta, bandingkan dengan Jawa Barat yang 50 juta.
Nilai IKIP 2021 Sebesar 74,43, meningkat dari tahun sebelunya yang 71,37, artinya apa ini, bisa dijelaskan?
Dari tahun 2020 ke 2021 IKIP-nya meningkat. Karena dalam masa pandemi arus informasi memang cukup tinggi. Wajar kalau terjadi peningkatan.
Selama ini bagaimana peran generasi milenial dalam keterbukaan informasi? Apa yang Anda harapkan dari mereka?
Anak muda itu perhatiannya bagus, namun mereka belum melihat detil apa peran KIP. Kami akan melibatkan kaum milenial dalam sosialisasi. Kita akan masuk ke perguruan tinggi dan juga SMU yang notabene mereka itu kaum milenial. Nanti akan kami siapkan satu mata kuliah soal hukum dan keterbukaan informasi. Lalu akan berkembang ke mata kuliah lain seperti Sumber Daya Alam dan Keterbukaan Informasi. Kaum milenial harus tahu soal keterbukaan informasi ini dijamin oleh UUD.
Arti Musik, Catur dan Golf bagi Donny Yoesgiantoro
Sibuk dengan aktivitas sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dan juga sebagai dosen beberapa perguruan tinggi membuat waktu Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA, banyak tersita. Sejatinya ia merindukan suasana seperti dulu saat ia masih bisa melepas kepenatan dengan bermain catur dan golf. Kini tinggal menikmati musik yang bisa rutin dilakukannya di sela rutinitas kerja.
Seperti Minggu sore pekan silam, ia begitu senang saat home band di kafé yang mendendangkan tembang-tembang kesukaannya. Sesekali ia ikut bernyanyi bersama sang vokalis yang melantunkan tembang Don't Look Back in Anger dari grup band Oasis. Dan saat tembang itu dituntaskan dengan apik, ia tak segan memberikan tepuk tangannya.
Ternyata pria kelahiran Semarang, 16 April 1967 ini penggemar berat grup band asal Manchester, Inggris itu. “Setelah ini saya minta lagu Stand by Me,” katanya meminta home band menyanyikan lagi sebuah tembang dari Oasis. Tanpa penolakan, tembang Stand by Me kembali memeriahkan suasana senja di Ol’ Pops Caffee yang berlokasi di bilangan Cinere, Depok.
“Musik itu bisa membuat kita healing. Kita bisa me-release stres karena pekerjaan dengan bermusik atau menikmati musik,” katanya. “Kita juga bisa mengekspresikan diri melalui musik. Yang suka keras ada musik rock, yang suka slow ada musik yang mellow,” lanjut pria yang bisa bermain gitar sembari bernyanyi ini.
Soal musik memang sejak sekolah menengah dia sudah aktif dengan aktivitas musik dan dan olah vokal. “Dulu waktu SMP dan SMA di Semarang saya sudah masuk tim inti grup vokal sekolah,” kata Donny yang bersekolah di SMP dan SMA Pangudi Luhur Semarang.
Motivasinya bermusik ketika sekolah dulu, karena musisi itu dieluh-eluhkan banyak orang. Ia pengen juga seperti musisi yang ngetop dan banyak penggemar. Selain itu lewat musik bisa dia juga bisa mengekspresikan isi hatinya. “Kalau sedih menyanyi sembari main gitar. Lagunya Kisah Sedih di Hari Minggu,” kenangnya.
Catur
Dibesarkan dari ayah yang anggota militer dan ibu seorang guru, menurut Donny ini perpaduan yang pas, yang satu tegas dan yang satu lagi penyabar. “Ibu saya selalu menekankan tentang pentingnya pendidikan meski kita punya hobi ini dan itu. Karena lewat pendidikan kita bisa mengubah dunia,” kata Kepala Pusat Studi Ketahanan Energi, Universitas Pertahanan, 2017-2022.
Kepada keempat anaknya, ia juga menekankan pentingnya pendidikan. Dia dukung ke mana pun anaknya ingin sekolah, meski sampai ke negeri seberang.
Satu hal yang ditanamkan Donny kepada anak-anaknya tentang filosofi dalam bekerja. “Kalau kalian bekerja jangan berpikir untuk menjadi kaya dengan bekerja. Tapi nikmatilah pekerjaan yang kalian lakukan. Kalau kalian senang dengan pekerjaan yang dilakukan dan orang lain bisa menikmati hasil karya tersebut, nanti akan ada keberkahan dari sana. Saya yakin sekali dengan hal itu,” kata Donny yang hobi bermain catur.
Bagaimana ceritanya anda bisa bermain catur? “Saya diajari oleh kakek saya yang seorang tukang cukur. Sembari menunggu pelanggan dia mengajari cucunya, bermain catur,” katanya. Berbeda dengan sang kakek, selain belajar catur secara otodidak, Donny dan kakaknya juga mempelajari teori bermain catur yang banyak praktikkan oleh pecatur-pecatur profesional.
Filosofi catur yang dipelajari saat remaja, ternyata masih bisa diaplikasikan hingga kini. “Catur itu mengajarkan kita melihat ke depan. Untuk mencapai impian itu strategi kita harus bagus, pertahanan harus kuat. Dulu saya berkhayal anak-anak saya semoga bisa sekolah yang lebih baik dari saya. Dan itu sudah tercapai,” kata Dosen Sekolah Kajian Stratejik Global (S2), Universitas Indonesia (UI).
Golf
Selain catur, olahraga yang juga punya filosofi bagi dia adalah golf. Karena itulah Donny sempat rutin bermain golf beberapa tahun silam bersama relasi dan koleganya. Namun saat ini ia sudah tak bisa lagi bergabung dengan teman-temannya di lapangan golf.
“Sekarang teman-teman yang dulu sering sama-sama bermain golf sudah meninggalkan saya sejak saya jadi Ketua KIP. Waktu saya sudah tersita di KIP. Akhirnya mereka menyerah mengajak saya main golf,” ungkap pria yang pernah bekerja di berbagai perusahaan swasta nasional dan multinasional selain sebagai dosen.
Filosofi permainan golf itu kata Donny, melawan diri sendiri. “Kalau kita suatu saat bermain jelek, kita tidak boleh memikirkan itu terus, kita harus lanjut. Lihat ke depan, masih ada permainan yang harus diselesaikan. Kalau kita tidak bisa memasukkan bola tak apa, jangan disesali dan jangan menyalahkan orang lain,” lanjutnya.
Dari lapangan golf, kata Donny bisa dilihat sifat seseorang. “Ada yang pemarah, penyabar, curang, dan sebagainya,” katanya. “Bankir Jepang kalau mau memberikan kredit, calon pemohon kredit diajak bermain golf dulu,” tambahnya.
Prestasi terbaik Donny bermain golf adalah berhasil hole in one (memasukkan bola dari tempat memukul yang disebut tee box ke hole dalam satu pukulan) di salah satu lapangan golf yang ada di Nusa Dua, Bali. “Karena saya bisa hole in one, nama saya dituliskan di lapangan golf itu dan mendapat hadiah pula,” kenangnya.
Apa pun yang terjadi dalam hidup ini kata dia harus disyukuri. “Soalnya ada hikmah yang bisa dipetik dari setiap kejadian, apakah itu baik atau buruk,” katanya. “Selain itu yang tidak boleh dilupakan adalah usaha, doa dan dukungan keluarga,” ujar Donny Yoesgiantoro menyudahi perbincangan.
“Informasi itu harus diletakkan sebagai barang publik, artinya harus bersifat non-escludable dan non-rivalry. Dua hal itu harus dilakukan agar masyarakat tercerahkan dan masyarakat informatif terbentuk. Kalau masyarakat informatif ini terbentuk ujungnya adalah ketahanan informasi,”