Menurut Ketua KIP Donny Yoesgiantoro masyarakat berhak mendapatkan informasi dari badan publik atau badan non-publik yang menggunakan dana dari masyarakat. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA,  UU No 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini menjadi pedoman dalam penyebaran informasi dari lembaga publik atau lembaga non-publik yang menghimpun dana publik, sudah layak dikaji dan direvisi atau diamandemen. Hal ini agar UU ini bisa mengakomodir semua persoalan yang timbul dibalik permintaan dan penyebaran informasi, agar tercipta ketahanan informasi dan muaranya pada memperkuat ketahanan nasional.