JAKARTA - Indonesia pernah dikenal sebagai negara dengan laju kerusakan hutan paling tinggi di dunia. Prestasi buruk itu dicatatkan pula sebagai rekor dunia oleh The Guinness Book of World Record. Alih-alih pemerintah Indonesia tersindir, laju kerusakan hutan terus berlanjut.
Era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) apalagi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dipandang punya pikiran tak kalah buruk. Ia memandang pembangunan besar-besaran tak boleh berhenti atas nama deforestasi.
Abainya pemerintah terhadap kerusakan lingkungan hidup sudah jadi rahasia umum. Atas nama investasi, deforestasi (penggundulan hutan) besar-besaran dilegalkan. Akibatnya, dipikirkan belakangan. Pola itu terus berlangsung dari era Orde Baru (Orba).
Barang siapa yang menentang, takkan mendapatkan ruang dalam politik nasional. Buahnya pun didapatkan pada 2008. Pencatat rekor dunia, The Guinness Book of World Records mendaulat Indonesia sebagai negara dengan laju kerusakan hutan tercepat di dunia.
Mereka mencatat Indonesia bisa kehilangan 1,8 juta hektar hutan per tahun. Rekor itu dipandang buruk oleh segenap rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia justru menganggap biasa-biasa saja. Gelar itu dianggap sebagai angin lalu saja.
Alhasil, kerusakan lingkungan hidup terus berlangsung. Pergantian pemimpin dari Susilo Bambang Yudhyono (SBY) ke Jokowi pun tak membawa banyak perubahan. Lagi-lagi atas nama investasi, hutan Indonesia jadi korban.
Hutan yang dibabat tak melulu hutan biasa, tapi mulai merambah hutan lindung. Rakyat Indonesia berkali-kali melakukan protes. Bahkan, protes pernah diungkap dunia internasional. Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar yang notabene punya tugas melindungi hutan, justru berpikir sesat.
Ia dengan percaya diri mengungkap bahwa pembangunan besar-besaran di era Jokowi tak boleh berhenti atas nama emisi karbon dan deforestasi. Artinya, secara langsung Siti mendukung penuh pembabatan hutan yang terjadi.
BACA JUGA:
Suatu hal yang membuat hutan Indonesia jadi rusak. Alhasil, malapetaka lingkungan hidup macam banjir dan longsor lebih sering mengancam rakyat Indonesia.
“Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” ungkap Siti lewat akun Twitter/X @SitiNurbayaLHK, 3 November 2021.
Jadi Polemik
Pernyataan Siti mengundang kritik dan kecaman. Siti pun segera meluruskan perkara pandangannya yang dukung pembangunan, sekalipun hutan rusak. Ia menganggap era kekinian tak bisa menihilkan masalah deforestasi.
Siti mengambil contoh dari Pulau Kalimantan dan Sumatra. Banyak jalan terputus karena harus lewati kawasan hutan. Alhasil, pembangunan menurutnya tak boleh berhenti atas nama deforestasi. Rakyat harus diberikan akses pembangunan yang merata.
Kondisi itu dianggapnya sebagai perwujudan negara hadir di tengah masyarakat. Pandangan Siti kemudian dianggap sesat pikir. Ada pula yang menganggap pernyataan Siti tak lebih bentuk pernyataan asal bapak senang (ABS). Suatu pernyataan yang hanya ditujukan supaya Presiden Jokowi senang saja.
Pernyataan Siti memunculkan kegaduhan nasional. Siti diminta memahami tupoksinya sebagai sebagai menteri. Rakyat Indonesia kemudian bersatu mengecam Siti, dari ormas lingkungan hidup hingga agama. Ambil contoh Muhammadiyah.
Ormas agama besar di Indonesia itu menganggap kegiatan deforestasi yang terjadi di Indonesia banyak mudarat, ketimbang manfaat. Hutan jadi rusak, kemudian keanekaragaman hayati jadi hilang. Muhammadiyah menuntut Siti untuk segera mengembalikan hutan yang rusak ke ekosistem awal.
Jika hal itu tak dilakukan niscaya malapetaka akan muncul. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun ikut bicara. Mereka menganggap klaim Siti deforestasi untuk pembangunan jalan dan fasilitas lainnya adalah omong kosong semata. Pembangunan untuk jalan dianggap tak seberapa.
Pemerintah justru memperuntukkan hutan lebih banyak untuk pertambangan. Artinya, pernyataan Menteri LHK dianggap sudah sesat pikir. Siti dianggap tak memahami benar tugasnya sebagai Menteri LHK yang harusnya melindungi hutan dan rakyat dari ancaman bencana ekologis.
"Klaimnya (deforestasi dilakukan agar) digunakan untuk jalan. Kami menyebutnya deforestasi terselubung pinjam-pakai kawasan hutan. Ini artinya tidak sampai 10 persen (penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas non-tambang).”
“Pertanyaannya, jangan-jangan hanya mengatasnamakan (pembangunan agar tidak ada daerah terisolir). Faktualnya, angkanya itu lebih besar untuk tambang," ujar Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A Perdana sebagaimana dikutip laman kompas.com, 4 November 2021.