Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 24 April 2020, larangan menjalankan tradisi mudik untuk seluruh rakyat Indonesia resmi berlaku. Upaya itu dilakukan supaya penyebaran virus korona tak menyebar dengan masif. Pemerintah pun mulai menyekat jalan-jalan perbatasan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran virus dari Wuhan. Langkah-langkah yang diambil belum menunjukkan keberhasilan. Ujian terbesar pemerintah pun datang: mudik. Suatu aktivitas yang bisa memicu penyebaran virus dengan masif.

Tiada negara yang tak jatuh bangun melawan pandemi COVID-19. Semua negara merasakan hantaman dahsyat penyebaran masif virus korona. Dampaknya ke mana-mana. Korban jiwa dari COVID-19 meningkat. Ekonomi negara terjun bebas.

Pemerintah Indonesia pun mengamininya. Pemerintah Indonesia tampak kelabakan menghadapi penyebaran COVID-19. Pemerintah dibuat bingung dengan respons badan kesehatan dunia, WHO yang kerap berubah-ubah.

Mereka pun mencoba cara sendiri, dari mengimbau rakyat menggunakan jamu dan tetap berada di rumah jika tak ada agenda penting. Belakangan sekolah mulai diliburkan. Beberapa sektor pekerjaan mulai diminta bekerja dari rumah.

Alih-alih angka penularan menurun, pandemi COVID-19 kian mengganas. Masalah baru muncul. Indonesia mulai memasuki bulan Ramadan pada April 2020. Suatu bulan di mana umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa yang diikuti dengan munculnya tradisi mudik.

Pemerintah menganggap urusan mudik bisa kian berat kalau tak dilarang. Mudik bisa membuat lonjokan angka penularan COVID-19. Apalagi, kala yang mudik adalah mereka yang berada di zona merah. Imbauan untuk tak mudik dikeluarkan. Namun, belakangan imbauan itu tak digubris.

Pemerintah akhirnya mengumumkan akan benar-benar melarang tradisi mudik. Sanksi pun akan disiapkan bagi siapa saja yang melanggar larangan.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat.”

”Kami lakukan itu tiga kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20 persen warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip laman Sekretariat Negara, 21 April 2020.

Spanduk larangan mudik di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA)

Larangan mudik resmi berlaku pada 24 April 2020. Pemerintah mulai melarang ragam transportasi darat, laut, dan udara untuk menjual tiket. Jalan-jalan tol pun mulai dijaga ketat. Jalanan perbatasan mulai disekat. Semua itu dilakukan supaya tiada lagi rakyat yang melanggar aturan.

Namun, larangan itu tak berlaku kepada pimpinan atau lembaga tinggi negara, tamu negara, perwakilan organisasi internasional, dan pemulangan WNI atau WNA yang terdampak COVID-19. Penerbangan lain yang diizinkan juga mereka yang mengangkut logistik dan kargo seperti alat kesehatan.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto sehari sebelum larangan mudik resmi berlaku sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 23 April 2020.