JAKARTA – Memori hari ini, 27 Maret 2009 ditandai dengan salah satu bencana yang paling mengerikan di Jabodetabek. Bencana tersebut adalah Danau Situ Gintung di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten yang jebol. Wilayah tersebut hanya berjarak tak lebih dari 5 Km di barat daya ibu kota Jakarta.
Malam belum beranjak pagi, ketika wilayah Jabodetabek dan Ciputat khususnya diguyur hujan sangat lebat. Pada 27 Maret 2009 pukul 02.00 WIB, peringatan bahwa Situ Gintung bakal banjir sudah diisyaratkan. Namun tidak ada tindak lanjut dari peringatan tersebut. Tidak ada evakuasi, atau pemindahan penduduk dari lokasi sekitar situ yang merupakan permukiman padat penduduk.
Bencana pun akhirnya tiba, ketika tanggul Situ Gintung benar-benar jebol pada pukul 04.00 WIB. Sebanyak 2,1 juta liter air menggelontor permukiman yang berada di bawah danau. Korban jiwa setidaknya ada 100 orang, yang saat itu kebanyakan masih lelap dalam tidur.
Gelontoran air Situ Gintung menyapu dan membanjiri Kampung Poncol, Kampung Gintung, Perumahan Cirendeu Permai, Perumahan Bukit Pratama, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan beberapa wilayah lain di sepanjang aliran Kali Pesanggrahan yang merupakan saluran keluar utama air danau. Setidaknya 300 rumah lenyap ditelan air bah.
“Air datang cepat sekali. Saya sempat menggendong istri, tapi lalu terlepas kena terjang air. Saya hanyut, tapi selamat. Istri meninggal sudah ditemukan,” ujar Cecep (63 tahun), seorang warga korban tanggul jebol Situ Gintung seperti dikutip Kompas pada 28 Maret 2009.
Penyebab Bencana
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla langsung mendatangi lokasi bencana pada 27 Maret siang. Salah satu hal yang disampaikan Presiden SBY adalah janji untuk secepat mungkin membenahi kerusakan tanggul danau, dan renovasi lingkungan sekitarnya.
Dari penelitian yang dilakukan Pusat Bencana Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya pada 1 April, diketahui ada tiga hal yang menjadi pemicu bencana. Pertama, faktor internal yaitu kerusakan tanggul. Kedua, faktor eksternal yaitu hujan besar dan longsor. Ketiga, faktor manusia yaitu pembangunan lingkungan serta kerusakan vegetasi di sekitar danau dan hulu Kali Pesanggrahan.
BACA JUGA:
Situ Gintung pada masa kini memang berada di tengah lingkungan perkotaan. Tidak ada lagi hutan dan kawasan resapan yang memadai. Menurut Amien Widodo, peneliti dari Pusat Bencana ITS Surabaya yang meneliti kondisi tanggul Situ Gitung, pada 5 Desember 2008 ditemui ada retakan buluh di tanggul.
Retakan kecil itu membesar, dan akhirnya jebol dan mengakibatkan bencana dahsyat. Jebolan tanggul mencapai panjang 30 meter, dengan ketinggian 20 meter.
Fungsi Awal untuk Pengairan
Situ Gintung merupakan bendungan kecil yang menghasilkan danau buatan seluas 31 hektarare. Dibangun pada masa penjajahan Belanda antara 1932-1933, danau buatan itu pada masa awal digunakan untuk mengontrol aliran air dari Kali Pesanggrahan yang berhulu di Tanah Sereal, Bogor.
Tampungan air tersebut lantas dimanfaatkan sebagai sumber daya pengairan untuk mengaliri area persawahan di kawasan Ciputat dan sekitarnya. Pada masa awal, di Situ Gintung terdapat pulau kecil seluas 1,5 hektarare yang dimanfaatkan untuk penghijauan.
Seiring perjalanan waktu, fungsi kawasan sekitar Situ Gintung mengalami perubahan. Area persawahan sudah berubah menjadi permukiman padat. Pulau kecil yang dahulu merupakan hutan untuk penghijauan sudah berubah menjadi tempat wisata dan kuliner.
Dikutip dari Kompas, Saderih (55 tahun) yang merupakan ketua lingkungan RW 11 di Kampung Gunung, Cirendeu mengatakan bahwa kerusakan tanggul Situ Gintung sudah terdeteksi sejak 10 tahun sebelum bencana. Pengerukan danau sempat dilakukan, namun tidak tuntas.
“Warga sempat protes karena baru dikeruk doang. Belum dipasang turap atau konblok. Saya enggak tahu alasannya kenapa dihentikan. Padahal dua pintu air yang rusak juga belum dibetulkan. Tanggul pintu air utama yang retak-retak itulah yang akhirnya jebol,” kata Saderih, seperti dikutip Kompas pada 27 Maret 2009.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Direktur Bidang Sumber Daya Lahan dan Mitigasi Bencana, Sutopo Purwo Nugroho juga mengungkapkan hal yang sama dengan keluhan Saderih.
Tak Ada Sanksi Hukum
Satu hal lain yang tak kalah menyedihkan adalah, tidak ada tindakan hukum untuk pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perawatan Situ Gintung. Padahal dalam KUHP Pasal 395 sudah diatur soal hukuman bagi pengelola yang lalai, sehingga menyebabkan korban jiwa.
Selain itu UU Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 juga sudah jelas mengatur soal tanggung jawab pengelolaan sumber daya air, namun tetap saja tidak ada tindakan hukum dari pelanggaran UU tersebut. Departemen Pekerjaan Umum (DPU) melalui Menteri PU saat itu, Djoko Kirmanto hanya menyatakan bertanggung jawab untuk memperbaiki bendungan, juga menyediakan fasilitas darurat bagi para korban.
“Sesuai undang-undang, situ itu jadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen PU. Tentu kami akan berbuat yang terbaik," kata Menteri PU, Djoko Kirmanto, dikutip ANTARA di Surabaya, Senin 30 Maret 2009.
“Kami harapkan peristiwa ini sebagai pengalaman. Pemanfaatan ruang harus betul-betul disiplin. Selama ini tata ruang yang dibuat pemda mudah terlanggar. Dengan pengalaman ini mudah-mudahan kita semua, sadar bahwa, memang kalau melanggar aturan itu akan berbahaya,” ujar Djoko lagi.
Tragedi Situ Gintung akhirnya hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Sama sekali tidak ada sanksi hukum bagi pejabat-pejabat yang terbukti alpa dalam pekerjaan utamanya untuk mengelola Situ Gintung.