Bagikan:

JAKARTA - Kebutuhan akan transportasi publik yang andal semakin terasa di tengah mobilitas masyarakat perkotaan yang semakin tinggi. Bagi banyak orang, akses ke angkutan umum bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari aktivitas sehari-hari.

Tapi sayangnya di berbagai kota di Indonesia, layanan ini belum sepenuhnya hadir secara merata dan konsisten.

Mungkin hal ini pula yang membuat transportasi publik belum menjadi pilihan utama warga yang tinggal di perkotaan.

Berangkat dari masalah itu, Institute for Transportation and Development Policy menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, 27 April 2026, untuk mendorong penguatan kebijakan transportasi publik di Indonesia.

Salah satu hal yang mencuat adalah fakta bahwa hingga kini, transportasi publik belum sepenuhnya dianggap sebagai layanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

Situasi ini membuat pengembangan angkutan umum di tiap kota berjalan tidak seragam, karena sangat bergantung pada prioritas dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Akibatnya, upaya membangun sistem transportasi yang konsisten, berkelanjutan, dan dapat diandalkan masih menghadapi berbagai hambatan.

FGD bertajuk Menuju Transisi Energi Transportasi yang Berkeadilan di Indonesia ini melibatkan lebih dari 40 pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, hingga Transjakarta, PT KCI, dan PT MRT Jakarta. Diskusi dibagi ke dalam tujuh kelompok tematik yang membahas berbagai isu, mulai dari mandat layanan, tata kelola kawasan metropolitan, hingga pembiayaan daerah.

"Forum ini dirancang bukan sekadar sebagai ruang diskusi, tetapi sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi secara bersama isu-isu yang benar-benar mendesak dan perlu diprioritaskan dalam agenda transportasi berkelanjutan Indonesia ke depan," ujar Deliani Siregar dalam keterangannya kepada VOI, Senin, 4 Mei.

Salah satu temuan penting dalam diskusi tersebut adalah belum adanya mandat hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi publik.

Berbeda dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang telah masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), layanan angkutan umum seperti bus kota belum memiliki kewajiban serupa. Dampaknya, alokasi anggaran untuk transportasi sering kali kalah prioritas dibanding sektor lain, bahkan dalam pembahasan bersama DPRD.

Kondisi ini pernah terlihat di Bali, ketika program transportasi publik terhenti karena tidak ada pemerintah daerah yang melanjutkan. Dampaknya cukup nyata sejumlah pelajar harus pindah sekolah karena biaya transportasi yang meningkat.

"Penguatan mandat ini penting agar transportasi publik dapat direncanakan dan didanai secara lebih konsisten, tidak hanya bergantung pada prioritas jangka pendek, tetapi sebagai bagian dari layanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Deliani.

"Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada dalam posisi yang kurang prioritas, padahal perannya sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota.”

Selain itu, koordinasi antarwilayah juga menjadi tantangan besar, khususnya di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek. Perluasan layanan seperti Transjakarta ke wilayah penyangga kerap terkendala perbedaan kewenangan, pembiayaan, hingga belum jelasnya pihak yang memimpin koordinasi lintas daerah.

Di sisi lain, kota seperti Surabaya menunjukkan semangat dalam mengembangkan transportasi publik, namun masih terbentur keterbatasan akses terhadap pendanaan internasional yang harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

Isu pengembangan kawasan berbasis transportasi atau Transit-Oriented Development (TOD) juga menjadi sorotan. Meski konsep ini telah masuk dalam berbagai dokumen perencanaan seperti RTRW dan RDTR, implementasinya di lapangan masih belum konsisten. Bahkan, tanpa perencanaan yang inklusif, TOD berpotensi memicu gentrifikasi dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah keluar dari kawasan strategis.

Peserta diskusi menilai tanpa dukungan subsidi hunian serta keterlibatan warga sejak awal, manfaat TOD hanya akan dirasakan oleh kelompok tertentu.

Dari sisi pembiayaan, banyak daerah di luar Jakarta menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan APBD hingga minimnya kapasitas teknis untuk mengakses skema pendanaan inovatif seperti Land Value Capture (LVC) atau green financing. Selain itu, belum adanya mekanisme sertifikasi karbon di sektor transportasi juga menutup peluang pendanaan yang sebenarnya telah dimanfaatkan oleh negara lain.

"Ke depan, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi yang lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Deliani.

Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi bahan masukan dalam agenda kebijakan dan dialog ITDP Indonesia bersama pemerintah sepanjang 2026, termasuk dalam upaya mendorong revisi regulasi agar transportasi publik memiliki mandat yang lebih kuat di tingkat daerah.