JAKARTA – Kabar perceraian pasangan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks. Geram dengan masifnya penyebaran fitnah tersebut, kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, memberikan ultimatum tegas kepada puluhan akun media sosial penyebar berita tersebut.
"Kami memperingatkan kepada akun-akun—ini akunnya ada banyak sekali ya, lebih dari 10 akun yang menyebarkan berita fitnah—untuk segera menghapus, men-take down apa pun pemberitaan berkaitan dengan perceraian Fairuz dengan Sonny," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis, 16 April.
Minola menegaskan bahwa pihak keluarga memberikan waktu terbatas bagi para pemilik akun untuk menunjukkan iktikad baik mereka. Apabila tidak, proses hukum akan langsung ditempuh tanpa ampun.
"Kami meminta 3x24 jam untuk segera men-take down, menghapus semua berita dan informasi itu, dan juga menyampaikan permintaan maaf. Kalau tidak, maka mungkin kita akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Tidak main-main, Minola telah menyiapkan analisis hukum menggunakan UU ITE hingga KUHP baru untuk menjerat para pelaku. Ancaman hukuman yang menanti para penyebar hoaks ini cukup berat, mencapai hitungan tahun.
BACA JUGA:
"Di KUH Pidana yang baru, Pasal 433 ancamannya 9 bulan, 434 ancamannya 4 tahun itu untuk fitnah dan pencemaran nama baik. Dan Pasal 263 untuk penyebaran berita hoaks, ancamannya 6 tahun penjara," papar Minola merinci dasar hukum yang akan digunakan.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi data-data pemilik akun dan melakukan pelacakan secara digital.
"IP-nya semua segala macam sudah kita tracking. Kami hanya ingin iktikad baik dari pemilik-pemilik akun agar mereka segera sadar," pungkasnya.