JAKARTA – Kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, memasuki babak baru.
Dalam sidang aanmaning (teguran) ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga akhirnya menunjukkan iktikad baik dengan hadir memenuhi panggilan.
Meski demikian, proses eksekusi pengembalian uang korban senilai Rp8,1 miliar tersebut masih menemui jalan buntu.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihak Olivia Nathania mengaku tidak memiliki harta untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan. Namun, mereka enggak punya harta," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.
Karena alasan tidak memiliki aset yang cukup, pihak Olivia dan suaminya, Rafly, mengajukan permohonan untuk mengembalikan kerugian para korban dengan cara mencicil. Namun, tawaran tersebut dinilai Odie masih sangat mengambang.
Saat Ketua Pengadilan menanyakan detail mekanisme pembayaran tersebut, pihak kuasa hukum Olivia tidak bisa memberikan jawaban pasti.
BACA JUGA:
"Disampaikan bahwa mereka mau mencicil. Ditanya lagi sama Ketua Pengadilan, 'Bagaimana cara mencicilnya? Gimana skemanya?'. Enggak dijawab juga sama kuasa hukumnya. Jadi kami menganggap bahwa sampai saat ini masih belum ada langkah konkret," lanjut Odie.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Olivia Nathania, Beny Daga mengatakan kalau pihaknya akan membayarkan kerugian korban sebesar Rp600 juga sesuai dengan putusan pidana.
"Ya, jadi pertanggungjawaban yang kita sebut itu adalah pertanggungjawaban yang sifatnya sudah final dan mengikat," ungkap Beny Daga
"Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar Rp600 juta," lanjutnya.
Untuk metode penyembaliannya sendiri pun pihak mereka masih dalam proses diskusi pasalnya Olivia Nathania sendiri masih dalam proses pencarian kerja.
"Metode penyelesaian seperti apa? Nah metode penyelesaian tentu tadi sudah disampaikan oleh rekan kami bahwa proses ini kan Ibu Olivia kan sedang mencari pekerjaan. Sedang mencari pekerjaan, nanti sekiranya seperti apa, nah itu kan nanti akan didiskusikan kurang lebih seperti itu ya teman-teman," benernya.
Sebagai informasi, para korban CPNS bodong menuntut pengembalian uang total senilai Rp8,1 miliar sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, para korban masih menunggu langkah nyata dari Olivia Nathania dan pihak terkait untuk memulihkan hak-hak mereka.