JAKARTA – Babak baru eksekusi putusan kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania memanas.
Pihak Nia Daniaty, yang ikut terseret sebagai termohon eksekusi, secara terang-terangan keberatan dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, mengkritisi putusan pengadilan yang memasukkan nama kliennya dalam kewajiban pembayaran perdata. Padahal, menurutnya, Nia Daniaty tidak pernah terlibat dalam proses hukum pidana yang menjerat putrinya, Olivia.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, adalah keunikan dalam perkara yang melibatkan orang lain tidak masuk dalam perkara pidana. Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nyoman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui praktik perekrutan CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia. Ia beralasan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di lokasi yang jauh dari jangkauan Nia Daniaty.
"Berdasarkan pernyataan dari klien saya Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali. Karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya Ibu Nia Daniaty. Jadi tidak tahu sama sekali. Yang tahu setelah ada persoalan," tegas Nyoman.
Di sisi lain, kuasa hukum korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto, tetap berpegang teguh pada isi putusan hakim. Ia menilai alasan pihak Nia Daniaty yang merasa tidak perlu membayar karena tidak dipenjara adalah sebuah kekeliruan logika hukum.
"Saya bilang sama mereka bahwa itu beda atuh Pak. Pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya, balikin uang itu tetap wajib bayarkan," cetus Odie Hudiyanto.
BACA JUGA:
Odie menambahkan, dalam sidang aanmaning tersebut, pihak Nia Daniaty sempat mempertanyakan mengapa mereka harus menanggung beban pembayaran padahal tidak ikut mencicipi dinginnya sel tahanan seperti Olivia.
"Kuasa hukumnya Ibu Nia bilang, 'Bagaimana kami mesti membayar tanggung renteng? Karena klien kami tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena klien kami juga tidak pernah dipenjara'. Kami sampaikan, ya coba lihat putusannya bagaimana isinya," lanjut Odie.
Berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Nia Daniaty disebut memiliki kewajiban untuk ikut mengembalikan uang para korban. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin aset miliknya akan menjadi sasaran eksekusi.
"Bahwa Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia. Begitu," tutup Odie.
Kasus yang bermula dari iming-iming jabatan PNS ini telah merugikan ratusan korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Hingga kini, para korban masih menagih janji pengembalian uang yang tak kunjung terealisasi secara konkret.