Bagikan:

JAKARTA - Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena membawa dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak. Praktik ini kerap menghentikan akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mental, serta membatasi peluang anak untuk berkembang secara optimal.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan pembangunan sosial ekonomi secara luas.

Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah terus memperkuat kebijakan pencegahan dengan menempatkan dispensasi kawin sebagai langkah terakhir.

Pendekatan ini dirancang agar perlindungan hak anak tetap menjadi prioritas utama, sekaligus mencegah dampak berkepanjangan perkawinan anak terhadap kesehatan, kondisi psikologis, pendidikan, dan masa depan mereka.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan

"perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak,” kata .

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara memiliki kewajiban untuk mencegah praktik perkawinan anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang telah terlanjur berada dalam situasi tersebut. Pengetatan dispensasi kawin menjadi bagian penting dari strategi pencegahan yang berbasis pada kepentingan terbaik anak.

Mekanisme dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Regulasi ini mengharuskan hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kesiapan anak secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Dalam proses persidangan, hakim wajib mendengarkan suara anak, memastikan persetujuan diberikan secara sadar tanpa paksaan, serta menilai kesiapan psikologis, kondisi kesehatan fisik dan mental, hingga latar belakang sosial dan ekonomi anak dan keluarganya.

Upaya tersebut dilakukan di tengah tren penurunan angka perkawinan anak secara nasional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 sebesar 8,74 persen.

Meski demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat. Kondisi ini tetap menimbulkan dampak serius, terutama bagi anak perempuan yang berada dalam posisi paling rentan.

Dari sisi psikologis, perkawinan pada usia anak dinilai membawa tekanan yang besar. Psikolog anak dan keluarga Samanta Elsener, MPsi menilai perkawinan pada usia anak berisiko tinggi memicu konflik dan ketidakpuasan dalam rumah tangga. Ia menjelaskan fungsi prefrontal cortex anak yang berperan dalam pengambilan keputusan, kontrol impuls, dan regulasi emosi belum berkembang optimal.

Kondisi tersebut membuat anak lebih rentan mengambil keputusan impulsif dan mengalami kesulitan dalam mengelola konflik. Kemandirian juga belum terbentuk, sehingga kebutuhan rumah tangga kerap masih bergantung pada orang tua atau keluarga.

Hal itu mengakibatkan kepuasan dalam pernikahan makin berisiko tinggi, mengalami kekecewaan dibandingkan kebahagiaan.

Pandangan serupa disampaikan oleh psikolog anak dan remaja Mariska Johana, MPsi. Ia menyampaikan bahwa anak dan remaja masih berada pada fase perkembangan identitas, penguatan fungsi sosial, serta pembelajaran pengambilan keputusan. Sementara itu, pernikahan menuntut kemampuan regulasi emosi, empati, komunikasi, dan manajemen konflik yang matang.

Karena itu, secara neurologis kemampuan perencanaan jangka panjang dan pertimbangan risiko baru berkembang optimal pada usia pertengahan dua puluhan. Ketidaksesuaian antara tuntutan pernikahan dan kesiapan perkembangan ini kerap menimbulkan kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi tidak efektif, kecemburuan berlebihan, hingga perilaku agresif.

Tekanan tambahan, seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, dan ekspektasi sosial turut memperbesar risiko stres psikologis, kecemasan, depresi, rasa terjebak, dan munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Psikolog menilai keputusan menikah dini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua tentang perkembangan remaja, minimnya ruang dialog dalam keluarga, serta pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal membuat anak rentan melihat pernikahan sebagai jalan keluar.

Dari sisi perlindungan anak, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak karena secara langsung melanggar hak anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, hidup sehat, serta menentukan masa depannya sendiri.

Dampak perkawinan anak mencakup putus sekolah, kehamilan berisiko tinggi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, hingga ketergantungan ekonomi berkepanjangan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan anak perempuan yang menikah, sebelum usia 18 tahun, memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Plan Indonesia juga mencatat perkawinan anak diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi hingga 1,7 persen dari produk domestik bruto. Kondisi ini memperkuat lingkaran kemiskinan lintas generasi dan menghambat pembangunan sumber daya manusia.

Plan Indonesia memiliki program GEMA CITA di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada 2021 hingga 2024. Program ini melibatkan remaja sebagai pendidik sebaya, advokat kebijakan, serta mitra komunitas untuk menurunkan angka perkawinan anak dan kehamilan remaja.

Program tersebut juga diyakini memperkuat mekanisme pelaporan di tingkat desa dan mendampingi anak serta keluarga dalam proses dispensasi kawin melalui inisiatif Sahabat Pengadilan. Pendekatan ini dinilai membantu memastikan keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Women’s Crisis Center Indiah Wahyu Andari mengatakan pernikahan usia anak lebih banyak menimbulkan kerugian bagi anak, keluarga, dan masyarakat.

Pernikahan usia anak merugikan dari segi kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Hal itu karena organ reproduksi anak belum matang, sehingga meningkatkan risiko gangguan kehamilan, penyakit menular seksual, hingga kematian ibu dan anak. Dari sisi psikologis, anak juga dinilai belum siap menjalani peran sebagai pasangan dan orang tua, yang berpotensi memicu stres, depresi, serta pengasuhan yang tidak optimal. Secara ekonomi, pernikahan anak kerap terjadi saat individu belum mandiri, sehingga berisiko menjadi beban keluarga.

Terkait faktor pengasuhan, keputusan menikah dini memiliki kaitan erat dengan pola asuh orang tua. Anak yang dibesarkan dalam keluarga permisif atau yang menormalisasi pernikahan anak cenderung menganggap praktik tersebut sebagai hal lumrah.

Pengasuhan yang mengabaikan kebutuhan emosional anak turut mendorong keputusan menikah di usia dini. Anak yang merasa kurang diperhatikan lebih rentan mencari rasa aman dan perhatian dari luar rumah, termasuk melalui pernikahan.