Bagikan:

YOGYAKARTA - Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tentunya wajib mengetahui surat perjanjian pra nikah. Jika Anda penasaran dengan surat perjanjian seperti ini, simak contoh perjanjian pra nikah dalam bentuk surat dalam artikel ini.

Sebelum memutuskan untuk membuat surat perjanjian sebelum menikah dengan pasangan Anda, pastikan untuk memahami apa saja manfaat dari surat perjanjian ini. Selain itu, surat perjanjian ini harus benar-benar dipahami oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Contoh Perjanjian Pra Nikah dan Manfaatnya

Dikutip dari buku Pembagian Harta Gono - Gini Saat Terjadinya Perceraian karya Happy Susanto, (2008), perjanjian pranikah biasanya berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.

Jenis perjanjian ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari surat perjanjian ini yaitu untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban suami istri.

Selain itu, perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian yang digunakan sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap konflik dalam rumah tangga ataupun konflik jika terjadi perceraian di kemudian hari.

Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian pra nikah yang dapat Anda jadikan referensi sebelum melangsungkan pernikahan.

SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH

Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Calon Suami]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Lengkap]

(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

Nama Lengkap: [Nama Calon Istri]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Lengkap]

(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – HARTA BERSAMA

Harta yang diperoleh selama pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama dan dibagi secara adil jika pernikahan berakhir.

Harta yang dimiliki sebelum menikah oleh masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi dan tidak termasuk dalam harta bersama.

PASAL 2 – TANGGUNG JAWAB FINANSIAL

Setiap pihak bertanggung jawab atas utang yang dibuat secara pribadi sebelum pernikahan.

Utang yang dibuat selama pernikahan harus disetujui oleh kedua belah pihak.

PASAL 3 – WARISAN

Jika salah satu pihak meninggal dunia, harta pribadi akan diwariskan sesuai dengan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Harta bersama akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.

PASAL 4 – PERCERAIAN

Jika terjadi perceraian, pembagian harta akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi sebelum mengambil langkah hukum.

PASAL 5 – LAIN-LAIN

Perjanjian ini dapat diubah atau direvisi dengan persetujuan kedua belah pihak.

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal pernikahan dan mengikat kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tanda Tangan Calon Suami]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan Calon Istri]

[Nama Lengkap]

Saksi-Saksi:

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

Pada umumnya, manfaat dari adanya surat perjanjian ini yaitu untuk melindungi aset pribadi sebelum menikah. Contohnya, jika salah satu pihak mempunyai bisnis atau properti, surat ini dapat menjadi jaminan bahwa aset tersebut tidak akan dibagi secara otomatis jika terjadi perceraian.

Manfaat kedua yaitu untuk memberikan kepastian hukum. Surat perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika pernikahan berakhir, proses pembagian harta dan penyelesaian masalah finansial akan diselesaikan lebih mudah karena sudah ada kesepakatan tertulis.

Demikian ulasan mengenai contoh perjanjian pra nikah dalam bentuk surat yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.