Bagikan:

JAKARTA – Sebuah kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota kepolisian mencuat ke publik dan menyeret nama Adly Fairuz. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,65 miliar.

Kasus ini kini bergulir ke ranah perdata setelah pihak tergugat diduga ingkar janji dalam kesepakatan pengembalian uang.

Pengacara Farly Lumopa membeberkan kronologi awal bagaimana kliennya, Abdul Hadi, bisa terjerat dalam pusaran janji manis lolos kepolisian. Semua bermula dari relasi pertemanan antara Farly, Abdul Hadi, dan seorang perantara bernama Agung Wahyono.

Menurut Farly, Agung Wahyono awalnya diminta oleh Adly Fairuz untuk mencari orang yang berminat masuk kepolisian dengan iming-iming bantuan khusus.

Untuk meyakinkan korbannya, Adly disebut-sebut mengaku memiliki relasi kuat sebagai cucu dari mantan penguasa negeri ini.

"Agung Wahyono ini diperintah oleh Adly Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk kepolisian. Dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa, mengaku sebagai cucunya," ujar Farly Lumopa di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari.

Abdul Hadi yang saat itu memang tengah mengupayakan anaknya masuk kepolisian akhirnya tertarik. Ia pun menyetorkan sejumlah uang kepada Agung Wahyono dengan pengawasan dari Farly Lumopa sebagai kuasa hukum untuk memastikan proses tersebut berjalan transparan.

Masalah mulai muncul ketika anak Abdul Hadi dinyatakan tidak lolos seleksi kepolisian. Farly kemudian menagih janji pengembalian uang kepada Agung. Namun, Agung berdalih bahwa seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada sosok yang ia sebut sebagai "Jenderal Ahmad".

Merasa ada yang janggal, Farly meminta pertemuan langsung dengan sosok jenderal tersebut pada awal 2024 di Cilandak Town Square (Citos). Namun, ia terkejut saat mengetahui siapa sebenarnya sosok di balik nama tersebut.

"Begitu ketemu, saya kaget. Loh, kok Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Adly Fairuz ini kan bukan jenderal. Di situ saya tahu si Agung bilang nama lengkapnya Aldi Ahmad Fairuz, jadi diambil nama Ahmad-nya itu," kenang Farly.

Meski merasa tertipu dengan identitas tersebut, Farly saat itu memilih tidak memperpanjang urusan gelar asalkan uang kliennya dikembalikan secara utuh.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Adly Fairuz menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp3,65 miliar. Kesepakatan ini bahkan dikukuhkan melalui akta notaris di Depok, Jawa Barat. Dalam perjanjian tersebut, Adly berkomitmen mencicil Rp500 juta per bulan hingga lunas pada 15 September 2024.

Namun, janji tinggal janji. Setelah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp500 juta pada bulan Mei, Adly tidak lagi melanjutkan kewajibannya.

"Setelah bulan Mei dia bayar 500 (juta), bulan Juni dia sudah tidak bayar lagi sampai September. Karena itu, atas nama saya (sebagai penerima kuasa), saya layangkan gugatan secara perdata," tegas Farly.