JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung panas, Kamis, 18 Desember.
Aktor tersebut melontarkan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim, mulai dari tudingan penyiksaan berupa penyetruman hingga dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian sebesar Rp300 juta.
Momen ketegangan bermula saat Ammar Zoni mencecar saksi dari pihak kepolisian terkait proses interogasi. Ammar membantah klaim saksi yang menyatakan tidak ada kekerasan saat pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan nada tinggi, Ammar mengingatkan saksi bahwa mereka berada di bawah sumpah. Ia mengaku bersama empat terdakwa lainnya mengalami intimidasi fisik yang berat agar mau mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
"Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan?" cecar Ammar saat sidang, Kamis, 18 Desember.
Ammar menegaskan bahwa video pengakuan yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan adalah hasil dari tekanan. Guna membuktikan ucapannya, ia meminta majelis hakim untuk menghadirkan rekaman CCTV Rutan tertanggal 3 Januari.
Tak berhenti pada isu kekerasan, Ammar Zoni juga membuat pengakuan mengejutkan soal dugaan pemerasan. Ia bertanya secara eksplisit kepada saksi mengenai adanya permintaan uang ratusan juta rupiah dari oknum Kanit Polsek Cempaka Putih.
"Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?" tanya Ammar.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi polisi menjawab singkat, "Tidak tahu." Jawaban serupa juga dilontarkan saksi polisi lainnya.
BACA JUGA:
Dalam sidang tersebut, Ammar juga mempertanyakan keberadaan bukti fisik sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya dalam dakwaan. Ia mendesak JPU dan saksi untuk memperlihatkan barang bukti tersebut jika memang ada.
Saksi polisi mengakui bahwa fisik barang bukti seberat 100 gram itu sudah tidak ada karena telah dijual kembali di dalam rutan, namun mereka berdalih memiliki bukti berupa video pengakuan Ammar Zoni.
"Jadi barang yang 100 gram-nya itu tidak ada ya," tegas Ammar menyimpulkan.
Senada dengan Ammar, terdakwa lain yakni Muhammad Rivaldi, juga mencabut keterangannya di BAP. Rivaldi mengaku tidak pernah melihat wujud sabu yang dituduhkan dibagi dua (50 gram) tersebut. Ia terpaksa mengaku saat diinterogasi karena tidak kuat menahan tekanan.
"Saya benar-benar tertekan pada saat itu. Harus ngaku Yang Mulia, benar-benar ditekan," ujar Rivaldi.