YOGYAKARTA - Dalam ajaran Islam, ada beberapa larangan yang diberlakukan bagi wanita yang tengah haid. Larangan-larangan ini umumnya berhubungan dengan aktivitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid. Adapun ziarah kubur adalah salah satu praktik keagamaan yang sangat erat hubungannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, ziarah kubur sering kali dilakukan dalam momen-momen khusus, misalnya saat perayaan hari raya Idul Fitri. Aktivitas ini menjadi bagian dari tradisi untuk menghormati leluhur dan mendoakan mereka. Namun, bagi perempuan, apakah orang haid boleh ke makam?
Pengertian Ziarah Kubur
Dikutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam yang disusun oleh Firman Affandi, LLB., LLM., secara etimologi, kata "ziarah" berasal dari bahasa Arab "zaara - yazuuru - ziyarotan" (زار- يزور - زيارة), yang berarti قصده atau mempunyai keinginan untuk datang atau berkunjung ke sebuah tempat.
Dengan demikian, ziarah kubur dapat kita artikan sebagai kunjungan ke makam kerabat, sahabat, atau siapa saja, baik yang beragama Islam ataupun non-muslim. Secara umum, kaum Muslim menjalani ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah wafat, mengenang mereka, dan merenungkan hikmah dari kematian dan kehidupan.
Ada beberapa dalil yang dapat dijadikan rujukan terkait ziarah kubur dan praktik-praktik amalan yang menyertainya. Salah satu hadits yang paling sering kita dengar dan berhubungan dengan hal ini yaitu hadits dari Buraidah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)." (HR. Muslim)
Imam Ash-Shan'ani menyebutkan bahwa hadits ini menegaskan disyariatkannya ziarah kubur, serta menjelaskan hikmah di baliknya, antara lain untuk mengingat kematian, merenungi kehidupan akhirat, dan memberikan motivasi dalam menjalani kehidupan dunia yang sementara. Jika dalam ziarah kubur tidak terkandung hikmah tersebut, tentu ziarah tersebut bukanlah ziarah yang dianjurkan dalam syariat.
Apakah Orang Haid Boleh ke Makam Menurut 4 Mazhab?
Pada dasarnya tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun dalam berbagai kitab fikih ada larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, misalnya sholat dan puasa, namun dalam perihal ini, permasalahan yang muncul umumnya terkait amalan yang dilakukan saat ziarah. Adapun, perbedaan utama di kalangan ulama empat mazhab terletak pada hukum ziarah kubur itu sendiri bagi wanita secara umum, bukan khusus bagi wanita yang sedang haid.
Dalam Islam, berdasarkan pandangan para ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, hukum ziarah kubur bagi wanita berbeda-beda. Di bawah ini adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi Wanita menurut 4 mazhab berdasarkan pendapat masing-masing yang dikutip dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer yang disusun oleh Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi'i dan Hanbali, memiliki pendapat bahwa makruh hukumnya wanita melakukan ziarah kubur.
Mazhab Maliki memiliki pendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh untuk melakukan ziarah kubur. Namun, bagi wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria, hukum ziarah kuburnya sama dengan kaum laki-laki, sehingga diizinkan tanpa dimakruhkan.
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi memberikan izin bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini juga mendapat dukungan dari Imam Malik dan merupakan pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
BACA JUGA:
Adab Ziarah Kubur
Ada beberapa adab yang wajib diperhatikan oleh wanita yang hendak melakukan ziarah kubur. Adab-adab ini harus dijalankan dan jangan dilanggar agar ziarah kubur ini tidak menjadi larangan bagi muslimah yang menjalankannya seperti yang tercantum pada sumber sebelumnya:
"Tidak boleh kaum wanita melakukan ziarah kubur jika mereka tidak bisa mengindahkan adab-adab ziarah kubur, banyak berteriak histeris, ber-tabarruj (berdandan yang tidak Islami), dan menampar-nampar pipi (meratap)." Tulis Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat.
Berikut adalah adab-adab ziarah kubur bagi wanita yang harus diperhatikan ketika sedang melakukan amalan tersebut:
- Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
- Menunjukkan sikap khusyuk dan mengingat akhirat.
- Menghindari ucapan yang tidak baik.
- Mengambil hikmah dari ziarah.
- Tidak meratap.
- Tidak menampar-nampar pipi.
- Tidak merobek pakaian.
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits di mana Rasulullah SAW mengajarkan Aisyah ucapan yang sebaiknya diucapkan saat berziarah ke kubur.
Aisyah bertanya kepada Rasulullah, "Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum muslimin), wahai Rasulullah?" Beliau selanjutnya menjawab:
"Ucapkanlah olehmu: 'Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam, yakni dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian (wahai para penghuni kubur)."(HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah terkait perkataan atau ucapan yang dapat diucapkan saat berziarah ke kuburan. Secara tidak langsung, Rasulullah juga memberikan pemahaman bahwa kaum wanita diizinkan melakukan ziarah kubur, sebab Nabi Muhammad SAW memberikan arahan secara langsung kepada Aisyah mengenai hal tersebut.
Doa Ziarah Kubur Wanita Haid
Setelah memahami adab dan ketentuan yang wajib diketahui saat melakukan ziarah kubur, dianjurkan juga memahami dan melantunkan doa saat sedang mengerjakan ziarah kubur. Adapun doanya adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Latinnya: "Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. "Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì."
Artinya : "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR Muslim)
Demikianlah ulasan mengenai apakah orang haid boleh ke makam. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.