Bagikan:

JAKARTA - Pihak Baim Wong yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membantah tudingan pihak Paula Verhoeven soal adanya ilegal akses dalam bukti di sidang cerai mereka.

Fahmi mengatakan bahwa baik Baim dan Paula saling bertukar kata sandi gawai masing-masing sehingga tidak ada yang namanya illegal access.

"Suami istri tidak mungkin ada ilegal akses, suami istri saling memegang password. Artinya boleh membuka satu sama lain," jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember.

Kembali Fahmi menerangkan kalau dapat dikatakan ilegal akses apabila orang yang bersangkutan melarang atau tidak punya hak.

"llegal access itu kalau memang ada larangan orang tidak punya hak. Diberikan HP-nya, dilihat didepannya. Jadi harusnya memverifikasi kepada pihak supaya tidak kaget-kaget di ruangan sidang," sambungnya.

Lanjut, Fahmi menuturkan kalau yang bisa menilai bukti di persidangan hanyalah majelis hakim.

"Yang kedua yang berhak menilai bukti, yang berhak menilai saksi itu bukan pengacara tapi adalah majelis hakim yang menilai. Jadi yang punya hak apakah itu buktinya itu bagaimana itu hakim yang punya (kewenangan)," jelas Fahmi Bachmid.

"Artinya tidak penolakan. Nanti dinilai, karena pada saat proses pembuktian dikonfrontir, betul tidak ini data dari kamu," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma membahas terkait ada dugaan ilegal acces atas bukti yang diserahkan oleh Baim yang ditakutkan melanggar UU ITE.

"Kemudian ya ada juga kalau misalnya bukti itu diambil dari handphone yang lain itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ. Di dalam UU ITE," sambungnya.

Ia menyampaikan hal ini tetap berlaku meski status Baim dan Paula masih sebagi pasangan suami istri yang masih diberlakukan terkait konsen.

"Tapi kalau misalnya enggak ada konsen, enggak ada persetujuan gimana? Enggak bisa lah," tandasnya.