JAKARTA - Kasus penipuan yang melibatkan pesinetron lawas Kamila Karmaya membawa kabar bahagia di mana banding atas kasus yang merugikannya hingga Rp8 Miliar ini dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan para terbanding semula tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah perjanjian tertanggal 16 April 2021 antara pembanding semula tergugat dengan pembanding satu semula tergugat satu," jelas Iskandar Halim, kuasa hukum Kamila Karmaya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober.
Iskandar juga menjelaskan bahwa dua terdakwa kasus ini yaitu Marlon dan Elisabeth Louise Coreta dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Kemudian menghukum para tergugat, para tergugat yaitu tergugat satu yang bernama Marlon, tergugat keduanya itu adalah bernama Coreta, tergugat satunya PT. Citra yang diwakili oleh direktur-nya, Marlon. Dan kemudian tergugat keduanya adalah Coreta yang mana juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut," lanjut Iskandar Halim.
Para terdakwa diminta untuk membayarkan kerugian yang dialami pemain sinetron Jinny oh Jinny ini total kurang lebih Rp7 Miliar di mana setiap tahunnya akan bertambah 6% terhitung kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
"Kemudian menghukum para pembanding semula para tergugat secara tanggung renteng yang bersama-sama untuk melakukan pembayaran sebesar, yang pertama Rp710 juta jadi uang rupiah. Yang kedua 500.030 dolar kemudian yang ketiga 70.000 US dolar Amerika. Jadi sama dengan yang tadi 500.000 dolar Singapura sama dengan Rp5.637.500.000 yang 70.000 dolar US dolar itu sama dengan Rp1.670.360.000," tutur Iskandar.
Melihat hal ini, Kamila Karmaya mengaku sangat senang dan berharap para terdakwa bisa bertanggung jawab dalam membayarkan kerugian tersebut.
"Perasaan saya alhamdulillah senang banget. Kita berdoa semoga semuanya lancar dan selesai semuanya dengan baik-baik. Ya harapan saya semoga mereka bertanggung jawab dan langsung membayar," tandasnya.