Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kembali mengungkapkan fakta terkait perceraian kliennya dengan sang istri, Paula Verhoeven.

Fahmi menuturkan kalau sebelum Baim melayangkan permohonan cerai pada 7 Oktober lalu, ia sudah lebih dulu menalak Paula pada 20 Mei kemarin.

"Ini serius, tanggal 20 Mei, dia (Baim Wong) sudah menjatuhkan talak," kata Fahmi Bachmid dikutip VOI dari YouTube TransTV Official, Rabu, 16 Oktober.

Fahmi tidak menjelaskan secara rinci terkait talak yang dilakukan oleh Baim Wong tersebut. Namun Fahmi menegaskan kalau Baim sudah berkali-kali konsultasi kepadanya terkait permohonan cerai.

"Apa yang dia sampaikan (saat jumpa pers) itu sakit yang paling sakit. Membutuhkan keberanian, karena saya hampir seminggu dialog sama dia. 'Ini (soal perselingkuhan) harus saya masukan ke gugatan bang?'," cerita Fahmi Bacmid.

Menurutnya, Baim sudah cukup lama menutupi terkait permasalahan di dalam rumah tangganya hingga akhirnya sudah tidak bisa ditahan lagi.

"Dia bertahan dengan diam, diam sampai akhirnya kemarin disampaikan. Orang yang sangat dia percaya menyakiti dia. Orang ketiga yang membuat sakit," tuturnya.

Terkait identitas orang ketiga ini, Fahmi juga enggan mengatakannya karena sudah diamanati oleh Baim Wong.

"Saya tak bisa menjelaskan karena sudah diamanati. Saya melindungi klien saya dan proses pengadilan, kalau saya buka sekarang berarti persidangan dimulai di sini," tandasnya.