YOGYAKARTA - Ibadah puasa dalam agama Islam terdiri dari dua jenis, yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Seperti hukumnya, puasa wajib adalah amalan puasa yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim dan tidak boleh ditinggalkan.
Dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah karangan Akhyar As-Shiddiq Muhsin, Lc. dan Dahlan Harnawisastra, Lc., disebutkan puasa wajib adalah puasa yang apabila dilakukan maka akan mendapatkan pahala dan jika ditingalkan akan menerima siksa yang berat.
Mengenai hal tersebut juga diterangkan dalam firman Allah SWT, dalam Al-Qur’an Surat An-Nuur:63: Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Umat muslim perlu mengetahui macam-macam puasa wajib untuk menjalankan amalan. Setiap jenis puasa wajib memiliki ketentuan ddan waktu pengerjaannya masing-masing.
Macam-Macam Puasa Wajib dalam Islam
Penjelasan mengenai macam-macam puasa wajib disampaikan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu. Ia menyebutkan bahwa ada 4 macam puasa wajib, yaitu puasa Ramadhan, puasa kifarat, puasa Nazar, dan puasa qadha.
Berikut ini penjelasan macam-macam puasa wajib yang harus dipahami oleh umat muslim:
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan jenis puasa wajib yang paling umum dikenali oleh umat muslim. Puasa ini dijalankan bagi setiap muslim yang sudah memasuki baligh. Puasa ini dikerjakan setiap tahunnya ketika bulan suci Ramadhan, yakni bulan ke-9 dalam kalender Hijriah.
Puasa Ramadhan dijalankan selama sebulan penuh yang dimulai mengikuti penetapan dari pemerintah atau organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Kewajiban melakukan puasa tertuang dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah:183)
Puasa Kifarat
Puasa wajib lainnya adalah puasa kifarat atau kafarat. Kata ‘kafarat’ secara bahasa memiliki makna sebagai mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Tindakan kafarat ini harus dilakukan oleh seseorang setelah berbuat maksiat, misalnya seperti membunuh karena tidak sengaja, berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan, membatalkan sumpah, dan sebagainya.
Ibadah puasa merupakan salah satu jenis kafarat guna menebus atau membayar atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan. Oleh sebab itu, puasa kafarat ini bersifat wajib. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam QS Al-Mujadilah:3-4, sebagai berikut:
Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Sama yang tidak kuasa, (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Waktu terbaik untuk menjalankan puasa kafarat yakni sebaiknya segera mungkin setelah berbuat kesalahan atau pelanggaran. Namun apabila tidak dapat melakukan secepatnya, hendaknya dikerjakanUmat muslim harus mengenal macam-macam puasa wajib dalam Islam.sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dijalankan oleh seseorang berdasarkan janji yang sudah dia buat atau ucapkan. Kata ‘nazar’ secara bahasa yaitu ‘aujaba’ yang artinya mewajibkan. Jadi ketika eseorang bernazar untuk puasa maka berarti telah mewajibkan puasa bagi dirinya.
Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Aku akan menjalankan puasa apabila berhasil lulus ujian atau diterima kerja.” Ungkapan darinya tersebut sejatinya merupakan sebuah janji seorang hamba kepada Allah SWT. Jika harapannya tersebut terpenuhi atau terkabul maka ia wajib menjalankan nazarnya.
Waktu yang bisa dipilih untuk melakukan puasa nazar adalah kapan saja setelah seseorang tersebut bernazar. Namun ada ketentuan puasa nazar tidak dilakukan pada waktu-waktu yang diharamkan berpuasa, seperti Idul Adha, hari raya Idul Fitri, saat haid serta nifas, dan hari tasyrik.
BACA JUGA:
Puasa Qadha
Puasa Qadha dilakukan untuk membayar atau mengganti kekurangan puasa Ramadhan. Puasa ini harus dilakukan ketika seseorang melewatkan atau meninggalkan puasa Ramadhan akibat adanya adanya halangan yang dibolehkan agama, seperti sedang sakit, bepergian jauh, dan lainnya.
Mengenai hal itu telah diterangkan dalam Al-Qur-an Surat Al-Baqarah:185, sebagai berikut bunyinya: Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Waktu melaksanakan puasa qadha terbilang cukup panjang. Puasa ini bisa dijalankan sejak tanggal 2 Syawal (setelah Lebaran Idul Fitri) sampai sebelum masuk Ramadhan tahun selanjutnya.
Demikianlah penjelasan macam-macam puasa wajib dalam Islam yang harus dipahami oleh umat muslim. Puasa-puasa tersebut hukumnya wajib sehingga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan di atas. Baca juga zakat fidyah berupa apa saja dan untuk siapa.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.