Bagikan:

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia tak hanya menyediakan layanan transportasi umum untuk perjalanan luar kota. KAI juga menghadirkan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) yang bisa disewa sewaktu-waktu. Banyak yang bertanya apa saja syarat sewa kereta api luar biasa?

KLB merupakan rangkaian kereta api yang jadwal perjalanannya tidak masuk dalam daftar Gapeka. Layanan ini ditawarkan bagi masyarakat yang ingin merasakan perjalanan naik kereta api secara lebih eksklusif. 

Masyarakat yang menyewa KLB bisa menentukan sendiri jadwal keberangkatan dan rute perjalanan yang ingin dilalui. Selain itu, KAI juga menyediakan tambahan fasilitas bagi penumpang kereta ini. Jadi KLB dapat disewa kapan saja sesuai kebutuhan dan penumpang bisa mendapatkan privasi selama perjalanan. 

Layanan KLB dari KAI ini biasanya dibooking untuk keperluan perjalanan ramai-ramai atau rombongan penumpang. Misalnya untuk acara tour kantor, studi tour sekolah, dan sebagainya. Lantas seperti apa syarat sewa kereta api luar biasa dan berapa harganya?

Syarat Sewa Kereta Api Luar BIasa

PT KAI memberlakukan ketentuan khusus untuk bisa menyewa kereta api luar biasa. Berikut ini beberapa syarat menyewa KLB bagi Anda atau rombongan yang ingin menggunakan layanan ini:

  • Bagi rombongan KA antarkota untuk kelas Ekonomi dan Komersial Bisnis, jumlah penumpang minimal 20 orang. 
  • Bagi KA kelas Eksekutif, jumlah penumpang minimal 10 orang. 
  • Tarif penyewaan KLB dihitung dengan mempertimbangkan jenis sarana yang digunakan serta jarak tempuh perjalanan.

Biaya Sewa KLB

Tarif perjalanan menggunakan KLB memang lebih mahal karena layanan ini bersifat eksklusif. Berikut ini biaya sewa kereta api luar biasa beserta rincian ketentuannya:

  • Setiap penyewa KLB akan dikenakan biaya kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per penumpang.
  • Pemesanan KLB bisa menyewa minimalnya enam gerbong. Misalnya dalam satu gerbong ada 50 kursi maka calon penyewa setidaknya harus booking sebanyak 300 kursi. 
  • Dengan perhitungan tersebut, berarti biaya sewa KLB dibanderol mulai dari Rp165 juta hingga Rp210 juta per gerbong.
  • Untuk jenis kereta api yang dioperasikan untuk rangkaian KBL ini, di antaranya KA Argo Wilis dengan rute Surabaya-Bandung (PP), KA Argo Lawu dengan jalur Solo-Gambir (PP), KA Argo Bromo Anggrek dengan jalur Surabaya-Gambir (PP), KA Argo Muria relasi Semarang-Gambir (PP), dan lain-lain. 

Cara Pengajuan KLB

Penyewaan kereta api luar biasa tidak bisa dilakukan on the spot atau secara dadakan di loket stasiun. Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus membooking atau reservasi terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari. 

Berikut ini prosedur atau cara pengajuan sewa KLB yang perlu Anda tahu:

  1. Bagi Anda yang ingin menyewa KLB maka silakan menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi/Divisi Regional. 
  2. Calon penumpang harus mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang menyertakan informasi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan yang ingin dipilih. 
  3. Pihak KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif untuk pelanggan. 
  4. Apabila sudah terjadi kesepakatan, KAI akan membuatkan berita acara kesepakatan dan calon pelanggan membayar DP atau uang muka. 
  5. Pengajuan sewa KLB harus dilakukan minimal H-7 sebelum keberangkatan supaya persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
  6. Biar komunikasi dan akses informasi pengajuan KLB lebih mudah, masyarakat bisa mengunjungi Customer Service on Station atau menghubungi Call Center 121 dan WhatsApp resmi di nomor 0811-1211-1121.

Demikianlah informasi syarat sewa kereta api luar biasa dan cara pengajuannya. Bagi Anda yang ingin menyewa layanan KLB ini, maka bisa mengikuti ketentuan di atas. Ada berbagai keuntungan yang bisa dirasakan dengan menggunakan KLB, mulai dari menentukan jadwal dan rute perjalanan sendiri, memilih jenis kereta, dan perjalanan lebih private. Baca juga apa itu tiket KAI Go Show dan daftar rutenya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.