Deretan Obat yang tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja?
Ilustrasi obat yang tidak membatalkan puasa (Foto: Pixabay/Fotoblend)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Selama bulan Ramadan, seorang muslim yang sedang sakit harus menyesuaikan jadwal minum obat agar aktivitas tersebut tidak menganggu ibadah puasa. Selain itu, bila memungkinkan, orang tersebut akan beralih ke obat yang tidak membatalkan puasa.

Lantas, 

Obat yang tidak Membatalkan Puasa

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 27 Februari 2024, berikut ini merupakan deretan obat yang tidak membatalkan puasa:

1. Obat yang diserap melalui kulit

Dikutip dari laman resmi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) obat yang diserap atau diabsorbsi melalui kulit seperti salep, krim, plester, dan koyo tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke saluran pencernaan.

Salep, krim, plester, dan koyo hanya digunakan secara lokal dan kerap diindikasikan dipakai pada bagian yang sakit saja.

2. Obat testes mata, tetes telinga, atau hidung

Penggunaan obat tetes mata atau tetes telinga atau tetes hidung juga tidak membatalkan puasa, sebab hanya digunakan di area mata atau telinga dan tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.

Dalam Quran Surah al-Baqarah ayat 187, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut.

3. Obat sublingual

Obat sublingual adalah obat yang digunakan di bawah lidah. Obat ini tidak membatalkan puasa lantaran tidak masuk ke saluran pencernaan. Contoh obat sublingual adalah isosorbide dinitrate dan nitrogliserin. Obat ini digunakan untuk mengatasi angina (nyeri di bagian dada akibat berkurangnya aliran darah ke jantung).

4. Obat asma dalam bentuk inhaler

Inhaler merupakan jenis obat obat untuk mengatasi sesak napas akibat asma. Asma sendiri merupakan penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas pada penderitanya akibat penyempitan pada saluran pernapasan.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, sebab obat ini tidak masuk ke dalam kategori makanan atau minuman. Zat kimia obat yang ada di dalam inhaler adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sedikit jumlahnya.

Inhaler jugaa bukan kategori obat yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, namun dipakai untuk pengobatan.  

Dalam kaidah fikih dikatakan: Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Artinya, suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, atau harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringan tersebut dalam Islam disebut dengan rukhsah.

4. Obat kumur

Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

6. Obat yang disuntikkan ke dalam tubuh

Sediaan injeksi yang disuntukkan ke dalam tubuh, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena tidak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, pemberian makan melalui jalur intravena dianggap membatalkan puasa lantaran makanan yang diberikan masuk ke dalam sistem saluran cerna.

7. Obat yang diberikan melalui rektal

Obat yang diberikan secara rektal seperti suppositoria tidak akan membatalkan puasa karena tidak masuk ke saluran cerna.

8. Oksigen

Pemberian oksigen tidak akan membatalkan puasa. Oksigen diberikan ketika tubuh mengalami gangguan pernaapasan, yang menyebabkan saturasi oksigen di tubuh berkurang.

Demikian informasi tentang obat yang tidak membatalkan puasa. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.

Terkait