Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menggelar rilis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh aktris Ibra Azhari pada hari ini, Senin, 8 Januari.

Dalam rilis tersebut Syahduddi membacakan pasal yang dijatuhkan kepada Ibra Azhari yang sudah lima kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kekasihnya, Nandya Nathasia yang merupakan aktris 1990-an.

"IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 8 Januari.

Dalam pasal tersebut Ibra dan Nandya Nathasia dijatuhi hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda uang sebesar Rp 8 miliar.

"Pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," tuturnya.

Dalam penangkapan Ibra dan Nandya, pihak penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan di Ciputat, Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut ialah satu plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 5 butir obat keras Alprazolam dan satu set hisap sabu.

"Selanjutnya pendidik melakukan interogasi dan dari keterangan tersangka atas nama NDY, penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di wilayah kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," tutur Syahduddi.

"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," sambungnya.