Bagikan:

JAKARTA - Putra aktor lawas Willy Dozan, Leon Dozan telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 17 November di kediamannya di Cinere, Jakarta Selatan.

"Baik teman-teman sekalian jadi terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Najwa 19 tahun dan yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 17 November.

Susatyo Purnomo menjelaskan bahwa kejadian kekerasan ini sudah terjadi sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda. Pertama di salah satu pusat perbelanjaan di Cinere dan di kediaman Rinoa Najwa Aurora, sang korban.

"Adapun kronologis nya adalah bahwa kekerasan itu sudah dilakukan 2 kali. Yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKPnya adalah di Mall Cinere. yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 TKP nya adalah di kediaman korban di jalan Biak Gambir," sambung Susatyo.

Oleh karena itu, Susatyo sudah menerapkan pasal 351 KUHP terhadap Leon Dozan serta penahanan dihitung sejak hari ini. Berdasarkan keterangan Susatyo untuk pasal ini minimal kurungan penjara ialah selama 5 tahun.

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

"Untuk pasal 351 KUHP itu ancaman hukuman 5 tahun," jelas Susatyo.