Bagikan:

YOGYAKARTA - Agenda penerbangan suatu pesawat sering  tidak pas durasi serta alami penundaan atau delay. Situasi ini menimbulkan penumpang kerap wajib menunggu lebih lama dari agenda kepergian. Yuk dalami bersama daftar kompensasi pesawat delay.

Pastinya perihal itu amat merugikan penumpang. Tidak hanya wajib menunggu lebih lama, agenda tiba di lapangan terbang tujuan pula jadi bergeser.

Walaupun begitu, delay pesawat memang sering tidak dapat dihindari sebab kerapkali menyangkut keamanan.

Salah satu contohnya, baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air jenis Airbus 320-200 PK- SJD dengan arah penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten (CGK) delay sepanjang 3 jam.

Sebabnya, terdapat salah satu indikator sistem pesawat yang wajib perlu segera diperiksa. 

Tetapi, butuh diketahui bila hadapi keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang memiliki hak berbentuk ganti rugi dari maskapai itu. Hak- hak penumpang perihal ganti rugi pesawat delay ini diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) No 89 Tahun 2015.

Menurut Pasal 2 kebijakan itu, kertelambatan dibagi dalam 3 kategori yaitu keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alibi kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), serta pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Ada pula delay dihitung dari beda antara agenda kepergian atau pun kehadiran pesawat dengan realisasi dikala pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau pun di kala pesawat datang di tempat parkir bandara tujuan.

Dalam peraturan itu pula dituturkan sebagian ketentuan angka ganti rugi yang wajib diserahkan maskapai pada para penumpang pesawat sesuai dengan jenis keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman sampai uang tunai. 

Daftar Kompensasi Pesawat Delay

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan

- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Jadi setelah mengetahui  daftar kompensasi pesawat delay, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!