JAKARTA - Nikita Mirzani harus menerima kenyataan bahwa persidangan yang ia jalani harus kembali tertunda. Dito Mahendra sebagai saksi pelapor yang diagendakan untuk didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 19 Desember kembali tidak hadir.
Berdasarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito tidak dapat hadir untuk panggilan kedua kali ini karena masih sakit. "Untuk saksi Dito Mahendra kami kemarin langsung ke rumah sakit. Sampai hari ini beliau masih dirawat," kata JPU kepada awak media di PN Serang, Senin, 19 Desember.
Berdasarkan informasi yang didapat, sejak beberapa hari lalu Dito menderita demam berdarah dan belum pulih hingga saat ini. Namun, dalam persidangan, majelis hakim menolak alasan ketidakhadiran Dito dan memerintahkan untuk pemanggilan paksa di persidangan selanjutnya.
"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim saat persidangan.
BACA JUGA:
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani pun turut mendukung putusan majelis hakim. “Karena tadi sudah lihat, majelis hakim telah menetapkan dan memerintahkan menjemput pakaa dia orang, Khaerul dan Mahendra Dito,” ujar Fahmi.
Pengacara itu pun mewanti-wanti jika nantinya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak dijalankan. “Ya, itu sudah mau dikeluarkan ketetapan penjemputan paksa tanggal 29 Desember, kita lihat aja nanti. Kalau tanggal 29 tidak ada dan tidak dijemput paksa, ya sudah berarti kacau ini prosedurnya,” pungkasnya.