Bagikan:

JAKARTA - Setiap negara pasti memiliki lembaga keuangan tersendiri. Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang menawarkan jasa dalam bidang keuangan. Tidak seperti aktiva riil, lembaga keuangan memiliki aset utama berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan berupa saham, obligasi, dan pinjaman.

Lembaga keuangan bertugas menghimpun dana dari masyarakat , alu menyalurkan dana untuk proyek pembangunan sehingga mendapat keuntungan berupa bunga atau persentase. Selain itu, melansir Medium.com, Rabu, 26 Januari, lembaga keuangan juga berperan menyediakan likuiditas bagi perekonomian dan memungkinkan tingkat kegiatan ekonomi yang lebih tinggi daripada yang seharusnya.Menurut Brookings Institute, beberapa lembaga keuangan mencapai ini dalam tiga cara utama: menawarkan kredit, mengelola pasar, dan mengumpulkan risiko di antara konsumen.

Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, berikut penjelasan lengkapnya melansir laman Ekrut, Rabu, 26 Januari.

Lembaga keuangan bank

Lembaga keuangan bank bertugas memberikan jasa keuangan seperti jasa pengiriman uang, peminjaman uang, penitipan barang berharga dan menarik dana dari masyarakat. Setidaknya ada tiga jenis lembaga keuangan bank di Indonesia, yaitu;

Bank Sentral

Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara, termasuk  kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing. Di Indonesia, yang berlaku sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.

Bank umum

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti simpan-pinjam uang masyarakat. 

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. 

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatannya dalam bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

LKBB juga berfungsi sebagai penggerak, penanggung, dan perantara dalam setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat hutang, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya. Berikut sepuluh lembaga keuangan bukan bank yang sering dijumpai di Indonesia:

Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah (BUMN) yang memberikan pinjaman dengan jaminan dan tanpa jaminan non-bank yang diakui oleh negara melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota serta non-anggota.

Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura merupakan perusahaan yang berperan untuk memberikan modal kepada perusahaan lain yang memiliki kegiatan beresiko tinggi tetapi membutuhkan modal besar untuk membangunnya dan memiliki prospek bisnis yang baik. 

Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun merupakan jenis badan usaha yang menyediakan layanan jaminan hari tua dengan cara menghimpun dana yang didapatkan dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. 

Perusahaan Sewa Guna Usaha

Perusahaan sewa guna atau yang sering disebut dengan leasing merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada individu maupun perusahaan. Selama pembayaran belum lunas, hak barang masih tetap berada di pihak leasing meskipun kamu sudah dapat menggunakan barang tersebut secara utuh.

Pasar modal

Pasar modal mempertemukan para pencari dana atau emiten dengan para penanam modal atau investor. Investor perusahaan maupun individu dapat membeli saham melalui perusahaan sekuritas.

Pasar uang 

Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pemberi dana dengan calon konsumen. Di tempat ini, suatu pihak dapat meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya. 

Financial Technology (Fintech)

Perusahaan berbasis financial technology atau biasa disingkat dengan nama fintech juga merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam bentuk yang lebih modern. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini beragam mulai dari crowdfunding atau penggalangan dana, micro financing atau layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu keperluan hidup mereka sehari-hari, sampai dengan Peer-to-Peer (P2P) lending service yang menyediakan layanan peminjaman uang tanpa harus melalui proses panjang seperti yang sering ditemui di bank konvensional.

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi melindungi nasabah ketika terjadi suatu resiko. Perusahaan ini menghimpun dana melalui premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi. Asuransi juga dapat mengamankan keuangan pribadi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Perusahaan Sewa Guna Usaha

Perusahaan sewa guna atau yang sering disebut dengan leasing merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada individu maupun perusahaan.