Doddy Sudrajat Ingin Hak Perwalian Anak Vanessa Angel, Tugasnya Mengurus Harta Kekayaan
Doddy Sudrajat (Foto: IG @doddysudrajrat_)

Bagikan:

JAKARTA - Doddy Sudrajat berupaya mendapat hak perwalian putra Vanessa Angel. Dalam persidangan Hak Perwalian dan Hak Asuh yang diajukan Faisal, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, soal hak perwalian Gala Sky Andriansyah.

Sidang ketiga berlangsung, Rabu, 12 Januari, Doddy hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah. Tegar Firmansyah mengatakan, Doddy masih memperjuangkan haknya sebagai kakek untuk bisa mengurus Gala.

Majelis hakim memberikan waktu untuk mediasi, namun nampaknya mediasi gagal karena Doddy tidak bersedia memberikan hal perwalian kepada Faisal. Dia ingin membagi hak perwalian dan pengasuhan. Doddy ingin hak perwalian, sementara hak asuh diserahkan untuk Faisal.

"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah setelah sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Lantas apa yang didapat Doddy jika mendapat hak perwalian? Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Jika Doddy Sudrajat menjadi Wali putra Vanessa Angel, dia memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;

- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.