Taylor Swift Hadapi Kasus Hak Cipta Lagu <i>Shake It Off</i>
Taylor Swift (Instagram @taylorswift)

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi Taylor Swift akan mengikuti pengadilan terkait kasus hak cipta lagu Shake It Off. Dia pertama kali digugat di tahun 2017 oleh Sean Hall dan Nathan Butler.

Hall dan Butler mengklaim lirik lagu Shake It Off memuat lirik lagu yang mereka tulis untuk 3LW yaitu “Playas gon’ play” yang ada di bagian bridge lagu Swift. Mereka merilis lagu tersebut pada tahun 2001 sedangkan Swift meluncurkan pada tahun 2014.

Lirik “Players gonna play” dan “Haters gonna hate" yang ditulis Hall dan Butler dijadikan Swift sebagai bagian chorus untuk lagu Shake it Off.

Sempat dihentikan pada 2018, kasus ini kembali dibuka pada Oktober 2019. Saat itu, hakim menyebut kata-kata tersebut tidak memiliki orisinalitas dan kreativitas. Mereka juga mengutip 13 lagu dengan lirik serupa dari The Notorious B.I.G. dan Sir Mix-A-Lot.

Gugatannya dikirimkan ke Pengadilan Distrik AS untuk ditinjau kembali pada tahun 2019.

Mengutip Billboard, pihak Taylor Swift dikabarkan ingin membatalkan kasus tersebut namun Hakim Michael W. Fitzgerald menolak permintaan tersebut. Dia menjelaskan kalau ada kesamaan objektif antara kedua lagu sehingga tidak dapat mengabaikan kasus.

Hakim menyebut pihak Swift memiliki argumen untuk menjawab klaim tersebut tapi dia juga diminta untuk mengikuti kasus persidangan.

Pengacara Hall dan Butler, Marina Bogorad menyambut keputusan hakim untuk meneruskan kasus ini. “Kami senang pengadilan menolak terlibat dengan perseteruan, apalagi terdakwa (Taylor Swift) lebih besar daripada klein kami,” kata Bogorad.

Adapun pihak Taylor Swift enggan merespons kasus pelanggaran hak cipta ini.