JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Indomie yang dilaporkan otoritas Taiwan mengandung etilen oksida di atas batas standar bukan berasal dari ekspor resmi.
Indomie yang ditarik otoritas Taiwan tersebut adalah varian Soto Banjar Limau Kuit. BPOM mengatakan bahwa ekspor produk itu dilakukan oleh trader tanpa sepengetahuan produsen Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
“BPOM telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan,” pernyataan BPOM, Selasa, 16 September 2025.
“Ekspor produk diduga dilakukan oelh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengatahuan produsen,” tambahnya.
Indofood sendiri disebut sedang menelusuri bahan baku yang digunakan dan penyebab temuan tersebut. Hasil penelusuran nantinya akan segera dilaporkan kepada BPOM.
Tak hanya itu, BPOM juga menjelaskan bahwa perbedaan standar turut menjadi penyebab temuan tersebut. Taiwan menerapkan aturan kadar etilen oksida total harus tidak terdeteksi pada produk pangan.
Aturan tersebut berbeda dengan standar Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batas syarat etilen oksida dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analit.
BACA JUGA:
BPOM juga menyebut bahwa produk Indomie Soto Banjar Limau Kuit sudah mengantongi izin edar dan meminta masyarakat tetap bijak menyikapi laporan otoritas Taiwan. Pihak Indofood juga menegaskan bahwa produknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seluruh mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM RI dan Standar Codex untuk Mi Instan,” pernyataan Indofood.