Bagikan:

JAKARTA - Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit menuai perhatian belakangan ini setelah ditemukan mengandung etilen oksida (EtO) oleh pemerintah Taiwan. Kandungan etilen oksida tersebut berada di luar ambang batas aman yang ditolerir.

Terkait laporan tersebut, PT Indofood CBP (ICBP) Sukses Makmur buka suara. Mereka menekankan bahwa produk yang dikeluarkan selama ini telah mengikuti standar ketentuan dan perizinan otoritas Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

“Seluruh mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM RI dan Standar Codex untuk Mi Instan,” pernyataan Indofood pada keterangan resminya, dikutip Selasa, 16 September 2025.

Mi instan yang mereka produksi juga disebut telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produknya juga diproduksi di fasilitas produksi yang sudah memiliki Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

Ekspor Indomie ke berbagai negara juga ditegaskan perusahaan sudah dilakukan selama lebih dari 30 tahun. Mereka menegaskan bahwa produk yang dijual sudah memenuhi standar keamanan di negara tempatnya dipasarkan.

“ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun. Perusahaan senantiasa memastikan seluruh produkinya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Food and Drug Administration (FDA) Taiwan, mengatakan bahwa etilen oksida di produk Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit terdeteksi di bungkus bubuk penyedapnya sebesar 0,1 mg/kg. Berdasarkan standar Taiwan, etilen oksida tidak boleh ada pada makanan dan tidak boleh melebihi 0,1 mg/kg pada produk yang diperbolehkan.

Para warga kemudian dianjurkan untuk membuang produk tersebut jika sudah membelinya. Sangat tidak dianjurkan untuk mengonsumsi produk tersebut karena disebut bisa membahayakan kesehatan.