Bagikan:

JAKARTA - Rumah sakit swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand, dikenai denda sebesar 1,21 juta baht atau sekitar Rp609 juta setelah rekam medis pasiennya  digunakan sebagai pembungkus gorengan atau makanan kaki lima.

Kasus ini terungkap setelah seorang influencer yang dikenal dengan nama Doctor Lab Panda mengunggah foto dokumen medis yang dipakai untuk membungkus makanan ringan khas Thailand bernama khanom Tokyo, sejenis crepe renyah.

Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas data pasien, termasuk satu lembar yang menunjukkan informasi seorang pria yang terinfeksi virus hepatitis B. Sang influencer menulis dengan nada bertanya, “Haruskah saya lanjut makan ini, atau sudah cukup?” 

Unggahan itu dibuat pada Mei 2024 dan langsung viral, mendapatkan lebih dari 33 ribu reaksi dan 1.700 komentar di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik keras pihak rumah sakit.

Pada 1 Agustus 2024, Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) mengumumkan hasil investigasi. Ternyata, lebih dari 1.000 dokumen rahasia bocor saat proses pemusnahan berkas.

Rumah sakit tersebut menyerahkan pekerjaan pemusnahan dokumen ke sebuah usaha keluarga kecil tanpa pengawasan. Alih-alih menghancurkannya, pihak kontraktor menyimpan dokumen di rumah dan tidak memberi tahu rumah sakit saat dokumen itu bocor.

PDPC menyatakan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand, yang mewajibkan tenaga medis dan institusi kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien. Selain rumah sakit, pemilik usaha pemusnahan dokumen itu juga didenda 16.940 baht atau Rp8,5 juta.

Kini, banyak komentar yang mengecam keras kelalaian ini.

“Hak privasi pasien harus lebih diutamakan. Rumah sakit ini seharusnya dituntut dan izinnya dicabut," komentar warganet.

Ada juga yang mengkritik pedagang makanan yang menggunakan kertas bekas sembarangan.

“Pembeli harus memboikot toko yang pakai bungkus daur ulang seperti ini. Dokumen medis seharusnya dihancurkan, bukan dijual.

Sementara itu, sebagian orang khawatir akan risiko kesehatan, meski peluang penularan hepatitis B lewat kertas terbilang rendah.

“Virus hepatitis B mungkin tidak mudah menular lewat kertas. Tapi kita khawatir kertas itu sudah dipegang entah oleh siapa saja, dan tinta cetak bisa mengandung racun,” tulis  pengguna lain.

Kasus ini menjadi salah satu dari enam pelanggaran data pribadi yang telah diselesaikan PDPC sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2019 Thailand berlaku penuh. Denda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam mengelola data pasien dapat berujung pada sanksi berat dan hilangnya kepercayaan publik.