JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyatakan tindakan pengungsi dari luar negeri yang berdemonstrasi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, melanggar aturan.
“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangan dikutip ANTARA, Senin, 1 Juli.
Perlanggaran seperti itu, menurut dia, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rolliansyah lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penanganan pengungsi, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.
Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” katanya.
Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.
Kemlu berkoordinasi soal masalah ini dengan UNHCR dan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah secara lebih komprehensif.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan UNHCR terkait keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru.
また読む:
Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa penanganan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).
Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi, maka pihak imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)