SOLO - Kantor Pajak kembali menyita aset wajib pajak di daerah Solo Raya, tepatnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena menunggak pajak hingga saat ini sebesar Rp1,4 miliar.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
"Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,4 miliar dan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 30 Agustus.
Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
Dia mengatakan aset yang disita merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila WP tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.
Pihaknya berharap penyitaan tersebut dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
また読む:
Sementara itu, meski sudah dilakukan penyitaan, dikatakannya, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.
"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar juga menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)