Konsolidasi Pemilu 2024, Megawati Kumpulkan Pengurus PDIP Termasuk Ganjar Hari Ini
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumpulkan seluruh pemimpin pengurus DPP, DPD dan DPC PDIP hari ini, Senin 31 Juli.
Para pengurus partai banteng itu berkumpul untuk Rapat Konsolidasi Organisasi Internal Partai dan mendengarkan pengarahan langsung dari Megawati di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo juga menghadiri rapat konsolidasi tertutup tersebut.
Pengantar rapat disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hampir seluruh Ketua DPP PDIP turut hadir dan beberapa di antaranya menjadi pemateri seperti Arif Wibowo, Bambang Wuryanto, Ahmad Basarah dan Olly Dondambey.
"Rapat konsolidasi ini untuk memantapkan kesiapan seluruh organ Partai agar semakin militan memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo," kata Hasto dalam keterangan pers yang diterima ANTARA.
Sementara itu, Megawati memberi pengarahan dari aspek ideologis, historis, hingga strategis dengan penuh keyakinan untuk memenangkan pileg dan pilpres tahun 2024.
"Ibu Megawati meminta pertemuan secara langsung, tidak melalui daring atau online, mengingat pentingnya konsolidasi tersebut. Pengarahan Ibu Megawati semakin memotivasi para pengurus Partai di seluruh daerah," ujarnya.
また読む:
Selain itu, seluruh kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan legislatif, anggota legislatif dan seluruh struktural partai akan semakin militan bergerak memperkuat akar rumput dan sosial media.
Megawati, kata Hasto, meminta seluruh tahapan Pemilu dipersiapkan secara detail. Putri Bung Karno itu juga meminta disiapkan juru kampanye terbaik yang bisa mengetuk hati rakyat.
"Intinya, Ibu Megawati meminta kepada seluruh pengurus serta kader agar gerak partai mampu diorganisir dengan baik," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.