Saksi Security Sebut Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju di Rangkaian Penganiayan David Ozora
JAKARTA - Saksi Abdul Rasyid menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo tiga kali mengenakan pakaian berbeda di rangkaian aksi penganiyaan terhadap David Ozora
Kesaksian itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan Abdul soal warna pakaian yang digunakan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebab, Abdul selaku security perumahaan Green Permata Residence yang merupakan lokasi kejadian melihat para terdakwa di hampir seluruh rangkaian aksi penganiayan.
"Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Abdul pun mengamini pertanyaan jaksa. Ia menyebut bila terdakwa Mario Dandy mengenakan sweater abu-abu, celana jeans, dan sepatu gunung. Sementara Shane Lukas menggunakan kemeja biru lengan pendek dan celana jeans.
Lalu, jaksa menunjukan pakaian Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini menjadi barang bukti. Abdul membenarkannya dan bahkan menyebut anak Rafael Alun Trisambodo itu tiga kali mengganti pakaian.
"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju dia, seingat saya gitu. Setahu saya," ucapnya.
"Pertama dia waktu pertama saya lihat pake sweater, kemudian di tengah-tengah kejadian dia pake kaos warnah abu-abu," sambung Abdul.
また読む:
Pakaian ketiga Mario yang sempat terlihat Abdul yakni kemeja hitam. Pakaian itu digunakan saat hendak menuju Polsek Pesanggrahan.
"Nah pas mau pulang dibawa ke Polsek itu di mobil itu dia pake kemeja hitam," kata Abdul.
David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami koma hingga dua pekan.
Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premiere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP