JAKARTA - Pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan zonasi 200 menjual rokok di dekat sekolah dan tempat bermain anak-anak sebagaimana termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditentang banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed salah satunya. Soalnya, kata dia kebijakan ini akan merugikan pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan dan pedagang kelontong karena omsetnya menurun. Inilah wawancara selengkapnya dengan tim VOI.
21 Desember 2024, 04:00
21 Desember 2024, 05:17
21 Desember 2024, 06:50