Partager:

JAKARTA - Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir yang ditandatangani bersama 86 negara pada 20 September 2017 lalu, mulai berlaku efektif pada Jumat 22 Januari besok. 

Hal ini mendapat perhatian dari Paus Fransiskus. Dalam pertemuan mingguan di Perpustakaan Istana Apostolik, Paus mendesak lebih banyak negara bergabung dalam perjanjian larangan nuklir tersebut.

Paus Fransiskus mengatakan, larangan penggunaan senjata nuklir yang digagas PBB diperlukan untuk mempromosikan dan menjaga perdamaian saat ini. Karenanya, perlu lebih banyak negara untuk bergabung, dibanding jumlah saat ini yang baru 86 negara.   

"Saya sangat mendorong semua negara dan semua orang untuk bekerja dengan tekad, untuk mempromosikan kondisi yang diperlukan bagi dunia tanpa senjata nuklir. Sehingga berkontribusi pada kemajuan perdamaian dan kerja sama multilateral, yang sangat dibutuhkan umat manusia saat ini," kata Paus Fransiskus melansir Reuters.

Dalam kunjungannya ke Nagasaki, Jepang, satu dari dua kota yang dilanda bom atom dalam sejarah saat Perang Dunia II. Paus mengecam kepemilikan senjata nuklir, sekalipun untuk melakukan pencegahan.

"Hanya memiliki senjata nuklir, bahkan untuk tujuan pencegahan, adalah jahat dan tidak bisa dibenarkan," tegas Paus ketika itu.

Selama kunjungan tahun 2019 ke Nagasaki, satu dari dua kota yang dilanda bom atom dalam sejarah, Francis mengatakan hanya memiliki senjata nuklir, bahkan untuk tujuan pencegahan, adalah "jahat" dan tidak dapat dipertahankan.

Untuk diketahui, negara-negara pemilik senjata nuklir belum bergabung dengan perjanjian ini, bahkan memboikot setiap pembicaraan yang mengarah pada perjanjian ini. Mulai dari Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, China, India, Pakistan hingga Korea Utara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)