Partager:

JAKARTA - Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku bakal membuktikan kliennya tak menerima uang sedikitpun dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembuktian itu dengan mendalami keterangan dari salah satu saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI kantor cabang Cibinong, Bogor.

"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami," ujar Ronny kepada wartawan, Senin, 7 November.

Bharada E sebelumnya disebut sempat menerima uang Rp1 miliar dari Ferdy Sambo. Uang itu sebagai upah karena mau mengikuti skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Namun, ditekankan Ronny, sebenarnya dugaan itu sudah terbantahkan saat proses penyidikan. Kala itu, Polri menyebut uang itu memang sudah diberikan tetapi ditarik lagi oleh Ferdy Sambo.

"Sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," ungkap Ronny.

Sementara untuk saksi asisten rumah tangga (ART) dan sopir Ferdy Sambo yang dihadirkan JPU,  Ronny bilang, pihaknya akan membuktikan bila kliennya hanya sebagai alat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sebab, lanjut dia, kliennya tak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo yang pada saat kejadian merupakan Jenderal Polri.

"Terkait persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Di sini kita akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan," kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar hari ini, Senin 7 November. Sidang itu akan menghadirkan 11 saksi.

Kesebelas saksi itu adalah Rojiah, Sadam, Sartini, Anita Amacia, Bimantara, Viktor Tjung, dan Raditya. Lalu, ada juga Ahmad, Novi Avrilia, Isbah, dan Novianto.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)