TANGERANG - Sidang Indra Kenz dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda. Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan sidang akan digelar siang ini, pukul 14.30 WIB.
Saat ditanya alasan sidang dimundurkan, Arif Budi enggan menyebutkan alasannya karena itu keputusan hakim.
“Iya ditunda (Sidang Vonis Indra Kenz),” kata Arif melalui pesan singkat, 28 Oktober.
“Ditunggu. (Alasannya) majelis yang tahu. Nanti dijelaskan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang kasus Binomo dengan terakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz. Sidang kali ini beragenda mendengarkan vonis hakim.
VOIR éGALEMENT:
Arif menuturkan sidang akan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang. Namun untuk terdakwa tetap melalui online atau zoom.
“Terdakwa (Indra Kenz) melalui online,” tutupnya
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)